Minggu, 04 Okt 2026 17:08 WIB

Sopir Truk di Surabaya Tewas Mendadak saat Bongkar Muat Barang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 28 Nov 2022 13:06 WIB
Evakuasi sopir meninggal mendadak di Surabaya
Evakuasi sopir meninggal mendadak di Surabaya

selalu.id - Seorang Sopir Truk mendadak meninggal dunia saat beraktifitas bongkar muat di sebuah perusahaan yang bernama PT Asia Pramulai di Jalan Kedung Asem, Surabaya, Senin (28/11/2022).

Informasi yang dihimpun selalu.id melalui command center 112 kejadian tersebut sekitar pukul 09.23 WIB. Sopir diketahui berinisial (S) warga Kedopok, Probolinggo

Baca Juga: Lima Tahun Merger Pelindo, Standarisasi Jadi Kunci Efisiensi

"Menurut keterangan Security PT Asia Pramulai ( Saksi ) bahwasanya sekitar pukul 09.20 WIB korban yang membawa truk hendak menurunkan muatan," tulis laporan command center 112.

Kemudian saat menurunkan muatan dari truk, korban tergeletak tak sadarkan diri di lokasi.

Baca Juga: ASN Mulai Bertugas di Balai RW, Pemkot Surabaya Perkuat Sosialisasi

"Saksi kemudian menelpon 112 gunan tindak lanjut," tambah keterangan Command Center.

Mendapat laporan, petugas dan Dokter Tim Gerak Cepat (TGC) Timur langsung mendatangi lokasi. Saat dilakukan pengecekan, diketahui sopir tersebut sudah tidak bernyawa.

Baca Juga: Warga Nginden Masuk Desil 9 Wadul ke Anggota DPRD Surabaya Anas Karno

"Jenazah langsung dibawa RSU dr Soetomo menggunakan ambulans PMI,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pemkab Sidoarjo Siapkan Area Bawa Flyover Tenggulunan-Sumokali jadi Pusat UMKM

Secara swadaya, warga turun tangan mempercantik kawasan Flyover Tenggulunan-Sumokali demi mengikis kesan kumuh akibat maraknya coretan mural liar.

Pemkot Surabaya Bersih-bersih ASN Nakal, Ada Petugas LH hingga Lurah

Inspektorat saat ini masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Kembali Dipercaya Investor, SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026

Penandatanganan LoI dilakukan di sela pelaksanaan EJIF 2026 yang berlangsung di Grand City Convex Surabaya yang digelar selama dua hari mulai 1-2 Oktober 2026.