Minggu, 04 Okt 2026 17:09 WIB

Pulang Kondangan, Mobil ini Nyemplung di Sungai Rolak Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 26 Nov 2022 12:16 WIB
Evakuasi mobil yang tercebur di Sungai Rolak
Evakuasi mobil yang tercebur di Sungai Rolak

selalu.id - Sebuah Mobil berwarna hitam tercebur ke Sungai Rolak, Jalan Gunungsari, Surabaya pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.

Informasi yang dihimpun selalu.id, melalui laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya atau command center 112 kejadian tersebut sekitar pukul 1.50 WIB.

Baca Juga: Lima Tahun Merger Pelindo, Standarisasi Jadi Kunci Efisiensi

Diketahui tiga korban penumpang mobil bernopol W 1304 TD tersebut awalnya hendak pulang kerumah usai acara pernikahan. Namun, saat perjalanan pengemudi diduga mengantuk sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraan.

"Dari pengakuan korban salah satu penumpang, awalnya mobil tersebut melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Gunungsari sepulang dari acara pernikahan," tulis keterangan di Command Center.

Baca Juga: ASN Mulai Bertugas di Balai RW, Pemkot Surabaya Perkuat Sosialisasi

Namun, setiba di kawasan Bumi Marinir Gunungsari arah ke selatan, pengemudi tak bisa mengendalikan laju kendaraan.

"Pengemudi diduga mengantuk sehingga pindah jalur, menabrak pembatas jalan dan masuk ke sungai,"lanjut dalam keterangannya.

Baca Juga: Warga Nginden Masuk Desil 9 Wadul ke Anggota DPRD Surabaya Anas Karno

Petugas BPBD dan pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi unit kendaraan yang masuk ke sungai.

"Petugas BPBD juga langsung melakukan penanganan terhadap korban,"tutup laporan tersebut. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pemkab Sidoarjo Siapkan Area Bawa Flyover Tenggulunan-Sumokali jadi Pusat UMKM

Secara swadaya, warga turun tangan mempercantik kawasan Flyover Tenggulunan-Sumokali demi mengikis kesan kumuh akibat maraknya coretan mural liar.

Pemkot Surabaya Bersih-bersih ASN Nakal, Ada Petugas LH hingga Lurah

Inspektorat saat ini masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Kembali Dipercaya Investor, SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026

Penandatanganan LoI dilakukan di sela pelaksanaan EJIF 2026 yang berlangsung di Grand City Convex Surabaya yang digelar selama dua hari mulai 1-2 Oktober 2026.