Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 23 Okt 2026 18:00 WIB
selalu.id - Polda Jawa Timur membeberkan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026.
Dalam operasi yang menargetkan kejahatan meresahkan masyarakat ini, sebanyak 1.345 kasus berhasil diungkap dan 1.212 tersangka diamankan.
Baca Juga: Subuh Keliling, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Hartanya
Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mewakili Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan, seluruh target operasi (TO) yang ditetapkan bagi 39 Polres se-Jawa Timur berhasil diselesaikan 100 persen.
"Ada 288 paket kasus target operasi yang semuanya berhasil terungkap. Selain itu, jajaran juga berhasil mengungkap 1.057 kasus di luar target operasi," sebut Feri saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).
Feri merinci, dari total 1.212 tersangka yang ditangkap, sebanyak 339 orang merupakan target operasi utama, sedangkan 873 orang lainnya terjaring dari hasil pengembangan kasus non-target.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Jatim, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti senilai puluhan juta rupiah, ratusan kendaraan, serta bahan berbahaya.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp88,288 juta, 149 unit sepeda motor, 8 unit mobil, 27 bilah senjata tajam, 1 pucuk senapan rakitan asal Polres Situbondo, 78 unit ponsel, 16,14 gram emas, 13 unit elektronik, hingga 2 ekor kerbau.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan bahan kimia berupa 1,1 kg kalium, 400 gram aluminium, dan 110 gram serbuk belerang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan, bahan kimia tersebut diduga kuat disiapkan sebagai bahan peledak untuk aktivitas penambangan liar.
"Bahan kimia ini diperkirakan digunakan untuk peledak kegiatan penambangan liar, bukan untuk peredaran umum," jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa yang Bawa Brass Knuckle saat Demo di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Menanggapi maraknya pencurian motor bersistem keyless, Roy mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan.
"Pelaku saat ini memodifikasi kunci T untuk membobol sistem kunci kontak kendaraan keyless," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pencurian serta undang-undang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Berikut rincian sebaran kasus yang berhasil diungkap Polda Jatim:
Curat: 761 kasus (123 TO, 638 non-TO)
Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November
Curanmor: 542 kasus (128 TO, 414 non-TO)
Penyalahgunaan Senjata Tajam: 62 kasus
Curas: 58 kasus (21 TO, 37 non-TO)
Pencurian Ban Kendaraan: 3 kasus
Penyalahgunaan Senjata Api: 1 kasus.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-16119-polda-jatim-gulung-1212-tersangka-dalam-operasi-sikat-semeru-2026
