DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 21 Okt 2026 20:00 WIB
selalu.id - Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung penuh langkah tegas Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, yang melarang keras sekolah menahan ijazah lulusan SMA/SMK negeri dengan alasan tunggakan iuran komite.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.
Baca Juga: Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak setiap siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikannya.
Oleh karena itu, persoalan administrasi maupun sumbangan komite sama sekali tidak boleh dijadikan acuan untuk menahan dokumen krusial tersebut.
"Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena persoalan iuran komite. Ijazah merupakan hak siswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan harus diberikan tanpa diskriminasi," tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Rasiyo mendesak Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur bergerak cepat dan tidak sekadar menunggu laporan di balik meja.
Baca Juga: Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah
Dindik Jatim diminta melakukan pengawasan serta verifikasi langsung ke sekolah-sekolah yang disinyalir masih menahan dokumen lulusan. Langkah jemput bola dan pendataan menyeluruh dinilai krusial agar masalah ini tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Harus dipastikan semua ijazah yang menjadi hak siswa sudah diserahkan. Kalau masih ada yang tertahan, segera ditelusuri penyebabnya dan diselesaikan. Jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan kerja atau kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memegang ijazah," jelasnya.
Sebelumnya, Wagub Emil Elestianto Dardak secara terbuka mengecam praktik penahanan ijazah di lingkup sekolah negeri.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim: Pembangunan Harus Merata, Berkelanjutan, dan Diawasi Ketat
Usai menerima laporan masyarakat yang viral di media sosial, Emil langsung memanggil sejumlah kepala sekolah dan kepala cabang dinas untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Emil menekankan bahwa sumbangan komite bersifat sukarela dan tidak mengikat. Pihaknya pun membuka saluran aduan resmi melalui hotline Dindik Jatim di nomor 081131108881 serta menyiapkan sanksi terberat bagi sekolah yang kedapatan membandel.
Dengan ketegasan Pemprov dan pengawasan ketat dari legislatif, diharapkan tidak ada lagi lulusan SMA/SMK di Jawa Timur yang tersandera persoalan administrasi saat hendak menjemput masa depannya.
Editor : Zein Muhammad