Rabu, 21 Okt 2026 15:55 WIB

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menunjukkan barang bukti. (Supri/selalu.id)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menunjukkan barang bukti. (Supri/selalu.id)

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Empunala, Kecamatan Magersari, Minggu (18/10/2026) dini hari.

Sebanyak 21 orang diamankan terkait aksi kekerasan di dua lokasi berbeda. Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Baca Juga: Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, mengatakan kasus ini berawal dari konvoi sekelompok remaja yang ingin menunjukkan eksistensi kelompoknya.

"Berawal dari kasus pengeroyokan di angkringan empunala korban mengalami luka robek akibat benda tajam," ungkapnya, Rabu (21/10/2026).

“Modus operandi mereka adalah konvoi untuk menunjukkan eksistensi atau jati diri kelompoknya, yang berujung pada kekerasan dan penganiayaan terhadap orang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Dalam pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celurit panjang 110 cm, dua celurit 75 cm, satu parang 75 cm, dan satu flashdisk yang diduga berisi rekaman dokumentasi konvoi.

Selain itu petugas juga mengamankan pecahan batu bata, slang, ruyung, jaket hoodie, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.

Dari 21 orang yang diamankan, penyidik telah memetakan perannya. Empat orang diduga membawa senjata tajam. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan. Sisanya merupakan anggota rombongan konvoi yang ikut dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: 150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (2), serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.

Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penindakan saja tidak cukup.

Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Pelaku datang ke lokasi yang juga berfungsi sebagai hunian keluarga, dan menuntut secara kasar kepada Renata agar menyerahkan surat atau sertifikat bangunan.

SIER Perkuat Kerja Sama dengan Investor Jepang, Konjen Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri

Selain membahas kerja sama yang telah berjalan, Takonai menyambut baik rencana SIER untuk terus mengembangkan kawasan industri di daerah lain.

Polda Jatim Terjunkan Pasukan Atasi Penanganan Karhutla

Berdasarkan perkembangan situasi dan hasil pemantauan, karhutla masih terpantau di sembilan wilayah di Jawa Timur.

Aprindo Dukung Zero Odol, Desak Pemilik Barang Juga Bertanggung Jawab

Aprindo menyoroti persoalan mendasar yang sering luput.