Selasa, 20 Okt 2026 17:33 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 20 Okt 2026 16:25 WIB
Pengawasan minol di Surabaya. (Istimewa)
Pengawasan minol di Surabaya. (Istimewa)

selalu.id - Pemkot Surabaya memperketat penjualan minuman beralkohol. Pembeli juga wajib menunjukkan identitas serta jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Aturan itu tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga membatasi penjualan dan distribusi minuman beralkohol di Kota Pahlawan. 

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. 

“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026). 

Dalam surat edaran tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. 

Pelaku usaha juga wajib menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan surat penunjukan serta memastikan identitas pembeli. 

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

“Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli,” jelasnya. 

Selain aturan penjualan, Pemkot Surabaya menetapkan batas waktu kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol hingga pukul 22.00 WIB. 

Aturan tersebut menjadi bagian dari pengawasan peredaran minuman beralkohol, terutama untuk mencegah aktivitas penjualan yang berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar. 

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Lilik menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. 

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta aturan lain mengenai pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Truk Boks Tabrak Trailer di Krembangan Surabaya, Begini Kondisi Korban

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut.

Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Aksi kemanusiaan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, hingga masyarakat umum.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.