Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 20 Okt 2026 16:25 WIB
selalu.id - Pemkot Surabaya memperketat penjualan minuman beralkohol. Pembeli juga wajib menunjukkan identitas serta jam operasional distributor dan subdistributor dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Aturan itu tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga membatasi penjualan dan distribusi minuman beralkohol di Kota Pahlawan.
Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran.
Pelaku usaha juga wajib menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan surat penunjukan serta memastikan identitas pembeli.
Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini
“Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli,” jelasnya.
Selain aturan penjualan, Pemkot Surabaya menetapkan batas waktu kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan tersebut menjadi bagian dari pengawasan peredaran minuman beralkohol, terutama untuk mencegah aktivitas penjualan yang berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil
Lilik menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta aturan lain mengenai pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.
Editor : Achmad Supriyadi