Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 19 Okt 2026 18:19 WIB
selalu.id - Kasus kematian Z (10), anak berkebutuhan khusus (down syndrome) asal Rungkut, Surabaya, beberapa waktu lalu, yang diduga akibat bullying, menggemparkan publik.
Kasus itu, saat ini tengah ditangani Polda Jatim dan menjadwalkan pengambilan keputusan akhir terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam peristiwa memilukan tersebut.
Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan rapat koordinasi penetapan skema penanganan ini mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pembahasan ini melibatkan tim penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, hingga Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya.
Ganis menegaskan, langkah yang diambil berlandaskan pada alat bukti hasil penyidikan, Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas, serta laporan kondisi sosial anak.
"Ada dua kemungkinan keputusan. Anak dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diserahkan kepada negara untuk menjalani pembinaan sosial di Dinas Sosial dengan jangka waktu paling lama enam bulan," katanya, Senin (19/10/2026).
Terkait pemicu pasti tewasnya korban, Polda Jatim masih menanti hasil uji toksikologi resmi dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polri. Karena itu, kesimpulan medis mengenai penyebab kematian korban belum bisa dipublikasikan secara final.
Baca Juga: Kapolda Jatim Atur Lalu Lintas di Surabaya
"Seluruh perkembangan lengkap nantinya akan disampaikan langsung oleh tim penyidik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan," tegas Ganis juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu (12/9/2026) lalu, saat korban didatangi dua anak tetangganya, berinisial F (8) dan K (10), di kediamannya sekitar pukul 08.00 WIB.
Diduga kuat terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan salah satu anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini resmi dilaporkan oleh ayah korban, SAW (53), ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kuota Haji Jatim Tetap, Kemenhaj: Jemaah Harus Sehat untuk Dapat Surat Istithaah
Saat ini, kepolisian telah menetapkan satu anak sebagai ABH, sementara peran anak lainnya masih terus didalami oleh tim penyidik.
Menyikapi tragedi ini, Ganis mewanti-wanti seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan tumbuh kembang anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak.
"Mari kita bersama-sama menciptakan ruang aman bagi anak. Setiap orang dewasa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperhatikan serta melindungi anak-anak di sekitarnya," jelas Ganis.
Editor : Zein Muhammad