Keji! Pasutri di Jember Paksa 7 Anak di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 15 Okt 2026 20:55 WIB
selalu.id - Pelarian nekat empat anak perempuan di bawah umur dari cengkeraman eksploitasi seksual berujung riuh di sudut Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo.
Drama perselisihan di pinggir jalan pada Minggu (4/10/2026), itu seketika menarik perhatian warga sekitar hingga akhirnya membongkar tabir kelam perdagangan orang di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Tragedi Karhutla Bromo: 3 Anggota Pemadam Meninggal, Tiga Luka Bakar
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur yang bergerak cepat atas laporan warga akhirnya menetapkan pasangan suami istri (pasutri), WJ (37) dan IM (52), sebagai tersangka utama.
Tak main-main, sebanyak tujuh anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun asal Jawa Tengah dan Jawa Barat dijebak dalam pusaran prostitusi terselubung.
Mereka adalah UH (13), NH (14), AIM (15), SF (15), ECS (17), ANA (17), dan I (17).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bagaimana kejinya bisnis haram yang dijalankan pasangan suami istri tersebut saat jumpa pers, Kamis (15/10/2026).
"Para korban ini dipaksa, mereka bertemu tersangka WJ di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, terjadilah keributan yang dilaporkan warga ke polisi," ungkap Ganis membongkar awal mula terungkapnya insiden pelarian tersebut.
Baca Juga: DPRD Jatim Apresiasi Penggerebekan Jalan Kunti, Minta Kapolda Baru Konsisten Berantas Narkoba
Di balik dinding penampungan di Puger, ketujuh anak malang ini dipaksa melayani tamu dengan tarif Rp150.000 hingga Rp200.000.
Namun, rasa kemanusiaan para pelaku seolah sirna, seluruh uang hasil jerih payah korban dikuasai penuh oleh tersangka, sementara para korban hanya dicampakkan bagian kecil sebesar Rp50.000.
Polisi menyita deretan barang bukti yang menjadi saksi bisu penderitaan para korban: satu unit HP Infinix X6725 hitam, satu buku catatan transaksi, satu alat tes kehamilan, satu botol bir Bintang kosong, dua blister pil KB merk Andalan, hingga hasil visum et repertum.
"Sebagian korban dipaksa menggunakan alat kontrasepsi," kata Ganis.
Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Kampung Joyoboyo Surabaya, Amankan 5 Orang dan Dua Poket Sabu
Polda Jatim terus melakukan penyelidikan mendalam karena diduga kuat masih ada rantai korban lain yang belum terungkap dari jaringan ini.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 455 KUHP 2023, Pasal 88 jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak, serta Pasal 8 UU TPKS.
Kini, ketujuh anak yang menjadi korban eksploitasi kejam itu telah dievaluasi dan berada dalam perlindungan penuh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pemulihan trauma serta layanan psikologis.
Editor : Zein Muhammad