Kamis, 15 Okt 2026 13:25 WIB

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima 4,09 Miliar Pungli Izin Tambang

Terdakwa mantan Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Istimewa)
Terdakwa mantan Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Istimewa)

selalu.id - Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia didakwa menerima uang sekitar Rp4,09 miliar dari dugaan pungutan liar pengurusan izin pertambangan dan air tanah. 

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi dalam sidang, Rabu (14/10/2026). 

Baca Juga: Top 5 Berita: Penggerebekan Jalan Kunti hingga Toko Miras di Surabaya Disegel

Dalam dakwaannya, JPU merinci uang tersebut tidak diterima langsung oleh terdakwa. Ada empat orang yang disebut sebagai perantara. 

Rp1,5 miliar disalurkan melalui Ony Setiawan. Lebih dari Rp1,6 miliar lewat Dewi Kurniawati. Rp400 juta melalui Hermawan dari PT Sinergi Kanda, dan Rp445 juta melalui Ertika Dinawati. 

Hermawan diketahui menjabat Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah. Sementara Ertika Dinawati adalah Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. 

"Terdakwa menggunakan kewenangannya dalam disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon," kata JPU Iwan Nuzuardi di Ruang Cakra. 

Baca Juga: Jejak Kelam Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya

Jaksa menyebut, uang itu diduga diberikan para pemohon agar proses perizinan dipercepat. Jenis izin yang diproses mulai dari rekomendasi teknis, WIUP, IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. 

Seluruh dokumen itu diproses di Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan ke DPMPTSP Jatim. 

JPU menegaskan, penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: 40 Rumah di Jalan Ubi Surabaya Terancam Kehilangan Akses Jalan, DPRD Bilang Begini

Salah satu perantara, Ony Setiawan, tidak bisa diadili karena meninggal dunia saat masih dalam tahanan. 

Aris Mukiyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Untuk mempercepat proses, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menetapkan agenda sidang digelar tiga kali dalam sepekan. Sidang akan berlangsung setiap Senin, Rabu, dan Jumat karena jumlah saksi yang akan diperiksa cukup banyak.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Dorong Fatayat NU jadi Motor Pemberdayaan Ekonomi dan Pendidikan Perempuan

Menurut Subandi, perempuan punya posisi strategis dalam membangun keluarga dan daerah. Dari rumah, peran perempuan akan menentukan kualitas generasi berikutnya.

DPRD Sidoarjo Soroti APBDes Mliriprowo Tarik Mandek

Pertanggungjawaban keuangan tahun 2023, 2024, dan 2025 dinilai belum tuntas.

PDS Salurkan 650 Boks Masker ke Sekolah di Kalimantan

Rinciannya 160 box masker anak untuk siswa dan 100 box masker dewasa untuk guru serta tenaga kependidikan.

Hasil Champions League: Drama 7 Gol di Olimpico! Real Madrid Remontada Kalahkan AS Roma 4-3

Kemenangan ini jadi modal penting bagi pasukan Jose Mourinho untuk bersaing di fase grup.

Bos Biro Umroh Surabaya Dipolisikan Kasus Kekerasan Seksual-Aborsi, Kuasa Hukum Bantah Begini

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, kedua belah pihak awalnya bertetangga. Kedekatan bermula setelah suami korban meninggal dunia pada 2023. 

Respons Santai Syaifuddin Zuhri Soal Eks Kader PDIP Pindah ke PSI, Ini Fokus yang Lebih Penting

Dalam dinamika ini, Kaji Ipuk juga menyinggung perlunya edukasi bagi kader yang dinilai masih perlu memahami nilai dan jati diri partai.