Usut Dugaan Penyerobotan Lahan 13 Tahun di Pasuruan, Bareskrim Temukan Bukti Khusus
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 14 Okt 2026 17:42 WIB
selalu.id - Tim Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam penanganan dugaan penyerobotan lahan di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Selain adanya jaringan pipa gas yang tertanam tanpa izin, penyidik juga menemukan empat dokumen akta sewa yang diduga diterbitkan melalui yayasan, dengan pembayaran yang dialirkan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Baca Juga: Polres Pasuruan Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Lemahbang Pasrepan
Kasus dugaan penyerobotan ini diduga telah berlangsung selama 13 tahun, sejak 2013 hingga 2026, pada lahan seluas 25.300 meter persegi yang tercatat atas nama Salmah dan Solehudin, kini diwariskan kepada Sodek.
Sebagian lahan seluas sekitar 2.300 meter persegi diduga digunakan sebagai akses jalan dan jalur pipa gas oleh PT HCML, PT Panaraya, Isargas, dan Pertagas.
Kuasa Hukum ahli waris, Christopher Tjandra Siacahyo, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada jalan setapak selebar 60 sentimeter, namun perlahan diperlebar hingga 6,5 meter tanpa persetujuan pemilik tanah.
Penggunaan lahan dimulai sejak berdirinya PT HCML pada 2013, yang diduga hanya berkoordinasi dengan Kepala Desa Semare saat itu, Mustaqim, tanpa izin resmi maupun pembayaran kompensasi kepada ahli waris.
Baca Juga: Oknum Pengurus Ponpes Sidogiri Cabuli 4 Santri Tiga Kali Seminggu dalam Empat Tahun
"Hasil penggalian atas perintah penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim menemukan pipa yang tertanam di lahan milik ahli waris, yang keberadaannya diakui oleh PGN. Selain itu, ditemukan juga empat akta sewa yang diterbitkan melalui yayasan, dengan mekanisme pembayaran yang dialirkan melalui Sekretaris Desa," ungkap Christopher kepada selalu.id, Rabu (14/10/2026).
Selama 13 tahun, ahli waris mengaku tidak menerima ganti rugi maupun menandatangani kesepakatan apa pun.
Penguasaan sebagian lahan ini juga membuat keseluruhan areal tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang nyata.
Baca Juga: Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2372/III/RES.1.24./2026/Dittipidum tertanggal 31 Maret 2026. Penyidik telah memeriksa Kepala Desa Semare, perwakilan PT HCML, dan pihak terkait lainnya.
Ahli waris berharap proses hukum berjalan transparan sehingga hak atas tanah dapat dipulihkan dan kerugian diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Zein Muhammad