Kisah Tragis Pasangan Muda di Mojokerto jadi Spesialis Maling Motor
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 13 Okt 2026 21:00 WIB
selalu.id - Istilah "kompak dalam suka dan duka" tampaknya disalahartikan oleh pasangan suami istri asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini.
Alih-alih membina rumah tangga dengan usaha yang halal, Faradila Intanti (22) bersama suaminya, Herpin, justru memilih bahu-membahu dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Pemilik Rumah Makan Padang di Mojokerto Ditemukan Tewas Setengah Bugil
Pelarian Faradila kini resmi berakhir. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus perempuan muda tersebut setelah jejak kejahatannya terendus.
Penangkapan Faradila menjadi babak penutup dari pelariannya, menyusul sang suami yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan pada 7 Juli 2026 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejoli ini berbagi peran cukup rapi saat melancarkan aksinya di siang bolong.
Memanfaatkan celah kelalaian warga dan sepinya pengawasan, mereka mengincar sepeda motor matik yang terparkir sembarangan.
"Satu orang mengawasi situasi, satu lagi jadi eksekutor. Mereka lihai beraksi siang hari saat warga lengah. Modusnya pakai kunci leter T untuk merusak kunci kontak," terang Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Viral Penghulu Marahi Fotografer saat Akad Nikah di Mojokerto, Berujung Saling Memaafkan
Rekam jejak kejahatan pasutri ini teridentifikasi di tiga lokasi berbeda. Salah satu aksi nekad yang diakui Faradila terjadi di Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.
Di tempat tersebut, satu unit Honda Beat merah berpelat nomor S 3049 NAZ sukses mereka gondol. Tak berhenti di situ, dua lokasi lain di wilayah Kecamatan Gondang juga menjadi sasaran kejahatan mereka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari STNK dan BPKB Honda Beat, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman CCTV, hingga kaus motif cokelat-putih serta sepasang sandal yang dikenakan Faradila saat beraksi di Jatirejo.
AKBP Erik menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat begitu laporan warga masuk. Langkah tegas ini merupakan komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Bumi Majapahit.
Baca Juga: Wisata Petik Jambu di Mojokerto Gratis Masuk, Bisa Makan Sepuasnya Cuma Rp15 Ribu/Kg
Kini Faradila harus menyusul suaminya menginap di Rutan Polres Mojokerto. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak penadah barang hasil curian tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu menggunakan kunci ganda, serta memilih tempat parkir yang aman dan terang guna mengantisipasi kejahatan serupa," ujar Erik.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15945-kisah-tragis-pasangan-muda-di-mojokerto-jadi-spesialis-maling-motor
