DPRD Nganjuk Hentikan Total Pembangunan Wisata Watu Lawang, Ini Duduk Perkaranya
- Penulis : selalu.id
- | Selasa, 13 Okt 2026 20:25 WIB
selalu.id - Ulah kontraktor nakal yang asal terabas aturan kembali memicu geram wakil rakyat.
Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil langkah tegas dengan menghentikan total seluruh aktivitas pembangunan Wisata Watu Lawang, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Tekan Pengangguran, Disnaker Nganjuk Buka Pelatihan Babershop dan Barista
Langkah tegas ini diambil setelah pengembang, PT Dan Home and Property, terbukti bandel dan mengabaikan lampu kuning yang sebelumnya sudah diberikan oleh dewan.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, menegaskan bahwa rapat yang digelar ini merupakan respons atas sikap tak kooperatif dari pihak pengembang terkait rekomendasi sebelumnya.
"Jadi rapat hari ini adalah pembahasan kita terkait Watu Lawang dengan OPD terkait. Dari hasil rekomendasi Komisi I dan Komisi III terakhir, ternyata dari pihak Watu Lawang masih belum menyepakati," tegas Endah kepada awak media usai rapat.
Endah membeberkan, DPRD sebenarnya sudah mewanti-wanti agar seluruh pengerjaan fisik di lapangan disetop sementara waktu.
Namun, bukannya melengkapi berkas, pihak pengembang malah 'kucing-kucingan' dan terus melanjutkan proyek hingga akhirnya dipergoki langsung oleh jajaran Komisi III.
Rapat DPRD Nganjuk soal proyek pembangunan Wisata Watu Lawang. (Foto: Yohanes/selalu.id).
"Kami mengharapkan kemarin itu kegiatan pembangunan di-stop dulu sementara, akan tetapi ternyata masih terus berlanjut sampai kemarin ada temuan dari teman-teman Komisi III," ungkapnya penuh kekecewaan.
Baca Juga: Potret Semangat Siswa SDN 2 Ploso Nganjuk Belajar dengan Lesehan di Gedung Darurat
Melihat iktikad tidak baik tersebut, legislatif tak lagi mau ambil pusing. DPRD Nganjuk langsung membanting rem darurat dengan mengeluarkan rekomendasi penghentian 100 persen seluruh operasional proyek, tanpa terkecuali pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT).
"Hasil rekomendasi dari teman-teman DPRD, pembangunan dari Watu Lawang sementara kita hentikan dulu 100 persen. Termasuk TPT juga kita hentikan, menunggu proses dari seluruh persyaratan dipenuhi," tegas Endah.
Usut punya usut, PT Dan Home and Property ternyata nekat menggarap kawasan wisata tersebut tanpa membentengi diri dengan dokumen perizinan yang sah.
Syarat krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum dikantongi. Bahkan, saat diminta menunjukkan master plan pembangunan dalam forum rapat resmi, pihak pengembang hanya bisa gigit jari karena tak mampu menampikkannya.
Baca Juga: Melihat Pesona Kemegahan Gunung Wilis Nganjuk di Bawah Langit Kemarau
"Termasuk PBG, kemudian master plan yang tadi belum sempat untuk ditampilkan, ternyata belum ada," jelas Endah.
Atas tindakan nekad melanjutkan proyek di atas lahan tanpa mengantongi izin resmi dan mengabaikan kesepakatan awal, DPRD Nganjuk tanpa ragu menyematkan stempel wanprestasi kepada pihak PT Dan Home and Property.
"Iya, adanya wanprestasi," pungkas Endah menandaskan sikap tegas dewan.
Reporter: Yohanes Arberto
Editor : Zein Muhammad