Komplotan Curanmor asal Bangkalan Berhasil Diringkus, Satu Ditembak
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 12 Okt 2026 14:30 WIB
selalu.id — Polsek Sukolilo menangkap tiga orang komplotan pencurian sepeda motor. Satu dari tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas.
Ketiga pelaku yakni AG (24), warga Dlambak Laok, Tanah Merah, Bangkalan, MZ (34), warga Desa Tunjung, Burneh dan MS (35), warga Desa Alok, Burneh, Bangkalan.
Baca Juga: Diduga Dicekoki Telur Mentah, Bayi di Surabaya Meninggal Dunia
Kapolsek Sukolilo, AKP Yunus Kurniawan, menjelaskan bahwa AG berperan sebagai joki sekaligus pemantau situasi saat aksinya di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo, bersama MZ.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban EGM (23), warga Tuban, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di tempat kosnya di Jalan Gebang Wetan, Sukolilo. Polisi segera melakukan pemeriksaan TKP dan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi dua pelaku.
Keduanya diamankan saat hendak beraksi kembali di kawasan Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. MZ terpaksa ditembak di bagian pinggul karena berupaya melawan dengan senjata tajam saat ditangkap.
Baca Juga: Sempat Hilang Misterius, Ibu Muda Baru Melahirkan Ditemukan di Jurang Malang
Komplotan ini menggunakan modus keliling mencari sasaran motor yang diparkir di depan rumah atau tempat kos, lalu membagi peran: ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki, dan pengawas. Mereka menggunakan kunci T dan mengincar motor yang kuncinya masih menempel. Kedua tersangka utama ini juga merupakan residivis kasus pencurian.
"Dari MZ disita pisau penghabisan dan satu unit motor Honda Beat hasil pencurian di Lebak Permai. Sementara dari MS disita celurit dan dua buah mata kunci T," jelas Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Arie Widodo, Senin (12/10).
MS juga berperan sebagai perantara yang menyalurkan barang curian kepada penadah. MS mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan selalu membawa senjata tajam saat beraksi. "Buat jaga-jaga. Kalau ketahuan korban saya bacok," ujarnya saat diinterogasi petugas kala itu.
Baca Juga: Persiapan Porprov Jatim 2027, Pemkot Surabaya Mulai Petakan Venue Pertandingan
Selain di Gebang Wetan, komplotan ini juga terbukti beraksi di kawasan Lebak Permai Surabaya. Polisi hingga kini telah mencatat tiga korban dan terus mengembangkan kasus ke TKP lainnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Achmad SupriyadiURL : https://selalu.id/news-15914-komplotan-curanmor-asal-bangkalan-berhasil-diringkus-satu-ditembak
