Polres Pasuruan Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Lemahbang Pasrepan
- Penulis : Ariyanto
- | Minggu, 11 Okt 2026 19:09 WIB
selalu.id - Polres Pasuruan mendatangi lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/10/2026).
Saat peninjauan, petugas menemukan bekas aktivitas galian serta papan nama atas nama CV Mutiara Timur.
Baca Juga: Oknum Pengurus Ponpes Sidogiri Cabuli 4 Santri Tiga Kali Seminggu dalam Empat Tahun
Meski demikian, tidak ada aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi ketika rombongan petugas tiba di lokasi.
Pengecekan lapangan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB oleh personel gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim, Paminal, hingga Sie Humas Polres Pasuruan. Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian usai menerima aduan dari masyarakat sekitar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa seluruh informasi dari warga menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan menelusuri dugaan pelanggaran sesuai mekanisme hukum.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Soroti Tambang Ilegal di Jember, Komisi D DPRD Jatim: Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Irawan menjelaskan, keberadaan bekas tambang dan papan nama perusahaan di lokasi belum cukup untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Kepolisian perlu mencocokkan dokumen izin dengan fakta lapangan, termasuk titik koordinat resmi area konsesi.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memastikan kesesuaian titik koordinat lokasi dengan dokumen perizinan, sehingga fakta di lapangan dapat diperiksa secara menyeluruh," jelasnya.
Irawan juga menekankan bahwa nihilnya aktivitas saat pengecekan tidak otomatis membuktikan kegiatan sebelumnya telah memenuhi aturan.
Baca Juga: Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar
Jika hasil verifikasi teknis menemukan indikasi pelanggaran perizinan maupun tata ruang, kepolisian memastikan bakal mengambil tindakan tegas.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polres Pasuruan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan indikasi aktivitas penambangan yang meragukan atau tidak sesuai ketentuan di wilayahnya demi menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15905-polres-pasuruan-telusuri-dugaan-tambang-ilegal-di-lemahbang-pasrepan
