Kamis, 08 Okt 2026 11:01 WIB

Pandemi, Ribuan Calon Jemaah Haji Surabaya Tarik Setoran Awal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 02 Feb 2022 21:26 WIB
Ibadah Haji. Foto: istimewa
Ibadah Haji. Foto: istimewa

selalu.id - Ribuan Calon Jemaah Haji (CHJ) menarik kembali setoran awal, Rabu (2/2/2022). Tercatat sebanyak 1.026 CHJ dengan rincian 932 eriode 2021 dan 94 periode 2022 menarik setoran awalnya.

Kasi Pelaksana Haji dan Umrah Kemenag Kota Surabaya, Gartaman, mengatakan bahwa Pandemi Covid 19 menjadi penyebab utama penarikan dana haji.

Baca Juga: Momen Siswa MI Surabaya Suarakan Bahaya Tergerusnya Budaya di Era Digital

"Faktor ekonomi juga turut mempengaruhi kondisi tersebut, bisa karena di PHK," kata, Gartaman, Rabu (2/2/2022).

Gartaman menjelaskan, penarikan dana pelunasan haji adalah hak setiap CJH, Nominal yang bisa ditarik para CJH sekitar Rp 25 juta.

"Untuk kembali mendaftar lama antriannya mencapai sekitar 33 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut Gartaman menyarankan, jika CJH ingin melakukan pembatalan sebaiknya dilakukan satu orang saja.

Baca Juga: Cegah Mabuk Berkendara, Hiperhu Minta RHU di Surabaya Lengkapi Alat Tes Alkohol

"Jadi semisal, ada pasutri ingin menarik dana haji. Nah disarankan hanya satu orang saja. Sedang yang satunya tetap lanjut," jelasnya.

Sehingga ketika mereka punya rezeki lagi, kata dia, para CJH tersebut bisa mengikuti program penggabungan agar tidak harus menunggu lebih lama.

"Daftar lagi selama lima tahun bisa penggabungan porsi, sehingga tidak batal keduanya," terangnya

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Urban Farming di Kedurus Jadi Model Ketahanan Pangan Kampung

Gartaman berharap bagi mereka yang tetap melanjutkan setoran dana haji agar selalu mengikuti berita dari KBIH.

"Kasi PHU Dirjen Haji yang selalu memberikan berita update serta selalu mengikuti arahan dari pemerintah dan manasik haji," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Lionel Messi Gantung Sepatu: La Pulga Resmi Pensiun dari Timnas Argentina

Kariernya di level klub bersama Inter Miami dan kompetisi MLS masih akan berlanjut.

Top 5 Berita: Ayam Krispi hingga Keracunan MBG di Mojokerto

Aturan sound horeg juga tak luput jadi perhatian pembaca.

Jawaban Santai Wapres Gibran soal Putusan MK dalam Kasus Ijazah

Diketahui, sidang MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA di luar negeri.

Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo

DPRD Sidoarjo menegaskan pembahasan ini tidak ditujukan untuk menghapus keberadaan sound horeg, melainkan menyelaraskan kebijakan demi kebaikan bersama.

Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan

Total narkoba jenis sabu yang disita dari dalam ayam goreng krispi itu seberat 17,11 gram. Sabu itu merupakan pesanan dari napi di dalam Lapas Porong.

Tim Tabur Gabungan Ringkus Buronan Rp60 Miliar Oktavanus Katili di Gorontalo

Langkah eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.