selalu.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menggerebek dan membongkar praktik pengoplosan elpiji di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (20/10/2026) malam.
Polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau 3 kilogram yang dioplos ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram serta menetapkan dua orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan.
Baca juga: Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhani, mengatakan pihaknya menerima informasi jika diduga ada aktivitas praktik pengoplosan elpiji bersubside ke tabung non subsidi.
"Ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ke tabung gas LPG non-subsidi pada 20 Oktober 2026 lalu," kata Irhamni.
Petugas menyita 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Tabung-tabung tersebut terdiri dari tabung berisi dan kosong.
Selain itu, polisi mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang pemindah gas, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.
Irhamni menambahkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EPPS dan SO. EPPS berperan sebagai pemodal, sedangkan SO bertanggung jawab atas gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi LPG.
"Selain barang bukti, kami juga mengamankan ketujuh orang yang ada di sekitar lokasi, dan kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu EPPS selaku pemodal dan SO sebagai penanggung jawab gudang," tegasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas pemindahan isi LPG itu diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Selama periode tersebut, lokasi kegiatan disebut telah berpindah sebanyak tiga kali untuk menghindari pengawasan aparat dan masyarakat.
"Sesuai keterangan saksi, mereka sudah tiga kali berpindah tempat sejak bulan Juni. Modus ini dilakukan untuk menghindari endusan aparat maupun masyarakat," kata Irhamni.
Baca juga: Top 5 Berita: Perampokan Toko Emas di Jember hingga Santri Terganjal Aturan
Penyidik memperkirakan kegiatan tersebut menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan. Hasil pemindahan isi tabung itu diduga dipasarkan hingga keluar Pulau Jawa.
"LPG hasil pemindahan isi tabung itu diduga dipasarkan di Jawa Timur dan dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," tutur Irhamni.
Polisi masih menelusuri sumber pasokan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang digunakan dalam praktik tersebut. Penyidik juga mendalami cara para tersangka mengumpulkan tabung bersubsidi dalam jumlah besar.
"Kami masih menelusuri dan mengembangkan bagaimana cara mereka. Tapi biasanya para pelaku mengumpulkan tabung bersubsidi dalam jumlah besar, dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga," katanya.
Irhamni mengatakan, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.149.440.000.
Baca juga: Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka
"Jika dinilai selama empat bulan penuh, maka potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar," tuturnya.
Penyidik masih mendalami keterlibatan lima orang lainnya yang turut diamankan. Mereka berpeluang ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
"Lima saksi lain tidak menutup kemungkinan akan kami tetapkan sebagai tersangka jika terbukti turut serta membantu kejahatan tindak pidana migas ini," ujar Irhamni.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Editor : Achmad Supriyadi