selalu.id - Aktivitas usaha pemotongan unggas di kawasan permukiman Bratang Gede, Surabaya, ternyata bukan hanya menyisakan persoalan bau dan limbah.
Warga mengaku terganggu setiap malam akibat suara truk, ayam, hingga mesin yang beroperasi hingga pagi hari.
Baca juga: Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang
Keluhan itu akhirnya berujung pada penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Namun setelah usaha tersebut dihentikan, warga kini justru meminta perlindungan karena khawatir muncul intimidasi dari pihak pengelola usaha.
Saski, salah seorang warga, mengatakan aktivitas pemotongan unggas tersebut berlangsung hampir sepanjang malam. Kondisi itu membuat warga kesulitan beristirahat.
“Setiap hari ibu saya mengeluh. Bau kotoran ayam sangat menyengat dan bising sekali. Suara truk, ayam, dan mesin dari jam 11 malam sampai jam 9 pagi membuat kami tidak bisa tidur,” ungkapnya.
Saskia mengatakan gangguan yang dirasakan warga tidak hanya berupa kebisingan. Bau dari kotoran unggas serta persoalan limbah juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan sekitar permukiman.
Keluhan warga tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan Instagram. Pemkot selanjutnya menerjunkan tim gabungan untuk mengecek lokasi.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Satpol PP, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya mendatangi lokasi dan menemukan persoalan pada dokumen usaha.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan surat rekomendasi pemotongan unggas yang dimiliki pengelola telah berakhir sejak 1998 dan tidak pernah diperbarui.
“Ada aduan warga terkait adanya pemotongan unggas di wilayah ini, kita datang bersama tim. Hasil pemeriksaan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan telah berakhir sejak tahun 1998 dan tidak pernah diperbarui. Izin yang dikantongi pelaku usaha pun hanya untuk perdagangan, bukan untuk aktivitas pemotongan unggas,” kata Nanik.
Selain persoalan dokumen, aktivitas pemotongan unggas di kawasan permukiman juga bertentangan dengan ketentuan terbaru. Nanik menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2026 mewajibkan kegiatan pemotongan unggas dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU).
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November
“Pemotongan tidak boleh dilakukan di permukiman seperti ini, harus di RPU,” jelasnya.
Petugas kemudian memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Pengelola diminta menghentikan seluruh kegiatan pemotongan unggas.
Plt Kasatpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penindakan akan dilanjutkan dengan penyegelan apabila pengelola kembali menjalankan aktivitas pemotongan.
“Ada dua bangunan yang kita tempeli stiker pelanggaran. Kami sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker dipasang, tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas. Apabila masih nekat beroperasi, kami akan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut,” tegasnya.
Di tengah penertiban itu, persoalan lain muncul. Warga meminta adanya jaminan keamanan setelah mengaku khawatir mendapat intimidasi dari pihak pengelola usaha.
Irna memastikan warga dapat melaporkan apabila terjadi tindakan intimidasi.
Baca juga: Parah! Gerobak Sampah Dicuri di Surabaya, Pelaku Terekam CCTV
“Perlakuan intimidasi terhadap warga Kota Surabaya itu tindakan pidana, tidak boleh terjadi. Apabila terjadi intimidasi, segera laporkan ke Pak Lurah, Camat, atau pihak berwajib,” ujarnya.
Irna juga memastikan Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izin baru untuk aktivitas pemotongan unggas di kawasan permukiman.
“Kami pastikan izin untuk pemotongan unggas di permukiman tidak akan pernah keluar. Berdasarkan Perda terbaru, silakan gunakan fasilitas RPU atau RPH (Rumah Potong Hewan) yang ada. Kita ingin pengusaha dan warga bisa hidup berdampingan dalam keadaan tertib, aman, dan nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Krestian menegaskan aktivitas pemotongan unggas tidak diperbolehkan dilakukan di luar fasilitas yang telah ditentukan, termasuk pada bangunan pribadi di kawasan permukiman.
“Perda Nomor 5 Tahun 2026 mempertegas aturan bahwa aktivitas pemotongan unggas tidak boleh dilakukan di luar RPH, termasuk pada persil atau bangunan pribadi di area permukiman. Ketentuan inilah yang secara tegas kita tegakkan bersama,” katanya.
Editor : Zein Muhammad