selalu.id - Polda Jatim menetapkan seorang mahasiswa asal Surabaya berinisial AH (22), sebagai tersangka.
Pemuda tersebut diciduk usai kedapatan membawa senjata tajam berupa brass knuckle (alat pemukul besi) saat aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan, status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penguasaan benda berbahaya tersebut.
"Cukup bukti, diduga melakukan pelanggaran. Barang bukti yang ditemukan berupa alat pemukul, knuckle," tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).
Roy menegaskan, kepemilikan dan penguasaan senjata pemukul tanpa hak merupakan bentuk pelanggaran hukum murni, tanpa harus menunggu alat tersebut digunakan hingga melukai orang lain.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata pemukul ilegal dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November
Sebelumnya, jajaran kepolisian mengamankan sebanyak 11 orang di sejumlah titik akses menuju lokasi demo, meliputi kawasan Simpang Dukuh, Alun-Alun Surabaya, hingga Taman Apsari.
Dari hasil pemeriksaan, empat di antaranya merupakan mahasiswa, sementara tujuh lainnya non-mahasiswa.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 1x24 jam, tiga mahasiswa lainnya dipulangkan lantaran belum ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya
Sementara itu, untuk tujuh warga non-mahasiswa asal Surabaya dan Sidoarjo hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menduga kuat ketujuh orang tersebut memanfaatkan situasi alias mendompleng aksi demonstrasi damai yang digelar para mahasiswa.
"Kami masih mendalami barang bukti yang diamankan, termasuk sejumlah ponsel yang sedang diperiksa. Terkait dugaan afiliasi kelompok, saat ini belum dapat disampaikan karena masih menjadi bagian penyidikan," jelas Roy.
Editor : Zein Muhammad