selalu.id - Seorang pria warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Mapolres Bangkalan atas dugaan penipuan berkedok ajaran agama sesat.
Terlapor bernama Figar Fadillah, yang mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi dan memeras korbannya hingga miliaran rupiah dengan modus "top-up umur" hingga jaminan tiket masuk surga.
Baca juga: Emas Batangan 250 Juta di Kediri Gagal Dicuri, 2 Pelaku Ditabrak Suami Korban
Laporan resmi dilayangkan salah satu korban bernama Halimi dengan didampingi kuasa hukumnya ke Polres Bangkalan. Dalam laporan itu, korban menyerahkan barang bukti berupa riwayat percakapan dan bukti transfer bank.
Kuasa hukum korban, Jailani, mengungkapkan dugaan penipuan ini melibatkan doktrinasi dan pencucian otak. Hingga saat ini sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.
"Kasus ini merupakan penipuan berkedok ajaran agama yang melibatkan pencucian otak. Korban didoktrin agar menuruti seluruh kemauan terlapor," kata Jailani.
Menurut Jailani, praktik ini melibatkan ayah dan anak. Sang ayah mengklaim dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam, sementara anaknya, Figar Fadillah, mengaku sebagai Imam Mahdi.
Mereka mengajarkan pengikutnya untuk lebih mengedepankan ajaran guru dibandingkan orang tua kandung. Sejumlah ajaran yang disebarkan dinilai menyimpang dari syariat Islam.
Di antaranya, pengikut diperbolehkan meninggalkan shalat wajib jika dipanggil sang guru dan cukup menggantinya dengan membaca istigfar tujuh kali. Selain itu, terlapor juga mengaku sebagai makhluk setengah manusia dan setengah malaikat yang bisa berkomunikasi langsung dengan Tuhan.
Tak hanya doktrin menyimpang, pelaku juga memeras pengikutnya yang telah terpengaruh. Korban kerap ditakut-takuti bahwa umurnya sudah pendek, lalu diminta sejumlah uang sebagai tebusan untuk memperpanjang usia.
Baca juga: Polda Jatim Usut Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow Rp3,5 Miliar
Modus lain yang digunakan pelaku antara lain jaminan bebas siksa kubur dan tiket surga, serta kafarat penghapus dosa. Pelaku mengklaim bisa menghapus dosa besar seperti zina dengan syarat membayar tebusan mulai Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Korban juga dilarang memberi tahu siapa pun termasuk keluarga, serta diancam imannya akan dicabut jika tidak menyerahkan uang atau tidak mengenakan pakaian putih saat menghadap pelaku.
Sementara itu, korban Halimi menuturkan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019. Awalnya, Halimi merupakan santri dari kakak terlapor, almarhum Gus Yayak, sejak 2015. Selama diasuh Gus Yayak, ia diajarkan ibadah sesuai syariat tanpa pernah dimintai uang.
Kepercayaan korban mulai dimanfaatkan setelah Gus Yayak meninggal dunia. Terlapor dan ayahnya kemudian mengambil alih dan memperkenalkan diri sebagai Ratu Adil dan Imam Mahdi. Korban makin percaya karena pelaku sempat terlihat bisa menyembuhkan orang sakit.
Baca juga: Komplotan Curanmor asal Bangkalan Berhasil Diringkus, Satu Ditembak
Kesadaran Halimi baru muncul setelah ayah terlapor yang mengaku Ratu Adil meninggal dunia pada 2025. Padahal sebelumnya, sang ayah berjanji akan didatangi ulama besar dan pengusaha dengan syarat korban menyetor uang Rp 250 juta.
"Saya baru sadar selama ini ditipu setelah ayah terlapor meninggal dunia pada 2025. Uang yang selama ini diminta untuk perpanjang umur dan alasan lainnya ternyata hanya modus penipuan," kata Halimi.
Halimi mengaku total kerugian materiil yang dialaminya sejak 2019 hingga awal 2026 mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.
"Setahu saya, di Bangkalan ada sekitar 10 orang santri. Salah satu teman saya bahkan mengalami kerugian hingga Rp 174 juta," pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi