selalu.id - Peringatan Hari Santri 2026 di Kota Surabaya tak hanya menjadi momentum mengenang sejarah perjuangan para kiai dan santri.
DPRD Surabaya justru menyoroti persoalan akses pendidikan santri, khususnya pelaksanaan program Beasiswa Santri yang dinilai masih belum menjangkau seluruh penerima yang ditargetkan.
Baca juga: Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.
Menurutnya, salah satu kendala utama berada pada persyaratan administratif, khususnya ketentuan usia minimal penerima beasiswa yang ditetapkan 16 tahun.
Saifuddin menilai syarat tersebut perlu dievaluasi karena pola pendidikan pesantren di kalangan keluarga Surabaya banyak dimulai sejak anak lulus sekolah dasar.
“Secara realitas, hampir 85 persen orang tua di Surabaya memondokkan anaknya tepat setelah lulus SD, yakni sekitar umur 12 tahun, bukan tunggu lulus SMP atau masuk SMA,” katanya, Kamis (22/10/2026).
Karena itu, Saifuddin mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meninjau kembali Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa Santri agar bantuan tersebut dapat menjangkau lebih banyak santri.
“Jika syaratnya minimal 16 tahun, banyak anak-anak kita yang terganjal syarat administratif padahal mereka sangat membutuhkan. Karena itu, syarat usianya harus diturunkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Baca juga: Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla
Politisi Demokrat ini juga menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi bagian dari pembahasan yang lebih besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.
Terlebih, Surabaya memiliki keterkaitan sejarah yang kuat dengan perjuangan kaum santri. Kota Pahlawan menjadi salah satu titik penting dalam sejarah Resolusi Jihad yang kemudian berkaitan dengan perjuangan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan.
Karena itu, Saifuddin mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kota Surabaya. Menurutnya, keberpihakan terhadap pesantren tidak cukup hanya melalui program tahunan, tetapi perlu diperkuat dengan payung hukum.
“Surabaya adalah tempat lahirnya Resolusi Jihad. Maka sudah sangat seyogianya, Kota Pahlawan ini memberikan perhatian penuh dan keberpihakan yang nyata bagi dunia pesantren,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan
Saifuddin menyebut setidaknya ada empat hal yang perlu dimuat dalam Perda Pesantren. Yakni fasilitasi dan afirmasi bagi pesantren, perluasan akses beasiswa santri, pemberdayaan ekonomi serta penguatan wawasan kebangsaan.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Pesantren atau tim fasilitasi yang dapat menjadi penghubung antara kebutuhan pesantren dengan pemerintah daerah.
Menurut Saifuddin, keberadaan perda tersebut juga penting agar perhatian terhadap pesantren tidak berhenti pada momentum Hari Santri.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama. Sudah saatnya Surabaya memiliki Perda Pesantren sebagai wujud bakti dan penghormatan kita kepada perjuangan para kiai dan santri yang telah mengawal kemerdekaan bangsa ini,” pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad