Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

selalu.id
Perwakilan BRI Nganjuk saat menemui Lilik, penjual peyek yang rumahnya hendak dilelang akibat utang Rp690 mendiang suami. (Dok BRI Nganjuk).

selalu.id - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan skandal kredit fiktif senilai Rp690 juta yang melibatkan nasabah yang telah meninggal dunia.

Branch Office Head BRI Nganjuk, Iga Aditya, menjelaskan bahwa proses akad kredit atas nama nasabah PA, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku sejak awal.

Baca juga: Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanhunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

"Nasabah atas nama PA, melakukan akad kredit awal bersama istrinya, Lilik, pada 29 Juli 2019. Seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Iga dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Ia mengatakan pada 23 Juli 2020, pihak bank melakukan suplesi kredit. Langkah penambahan fasilitas ini juga telah memperoleh persetujuan resmi dari nasabah yang bersangkutan beserta istrinya.

Dalam perkembangannya, nasabah PA dilaporkan meninggal dunia pada 23 Juli 2021. Pascameninggalnya nasabah, penyelesaian kewajiban peminjaman mengalami kendala pembayaran.

Merespons kondisi tersebut, BRI mengambil langkah penyelamatan kredit melalui mekanisme restrukturisasi sebanyak dua kali, yakni pada 28 Juli 2021 dan 31 Oktober 2023.

Baca juga: Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Iga menegaskan bahwa tindakan medis perbankan pada restrukturisasi kedua bukanlah penyaluran pinjaman anyar.

"Restrukturisasi kedua dilakukan melalui penyesuaian terhadap fasilitas kredit yang telah ada dan bukan merupakan realisasi fasilitas kredit baru," tegasnya.

Sebagai bentuk iktikad baik dan komitmen penyelesaian masalah, BRI Nganjuk telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Baca juga: Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional bisnis secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Reporter: Yohanes Arberto 

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru