selalu.id - DPRD Kota Surabaya menyiapkan mekanisme public hearing dalam perubahan keempat Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).
Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.
Baca juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider
Ketua Pansus tata tertib DPRD Surabaya perubahan ke-4, Pdt Rio DH I Pattiselanno, mengatakan public hearing menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam perubahan keempat Tatib DPRD Surabaya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sebelum aturan ditetapkan.
“Apa itu? Yaitu public hearing. Kenapa? Karena kita tahu ketika keliling ke tempat-tempat lain ternyata mereka sudah melakukan jauh lebih dulu,” kata Rio, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, public hearing berbeda dengan kegiatan reses anggota dewan. Forum tersebut tidak digunakan untuk menampung usulan pembangunan seperti paving, melainkan untuk mendengarkan masukan masyarakat terkait rancangan kebijakan atau rancangan peraturan daerah.
“Public hearing ini beda dengan reses. Jadi nggak ada pada saat public hearing kemudian kita silakan memberikan aspirasi, nggak ada,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu.
Rio mengatakan, gagasan tersebut salah satunya muncul dari pengalaman DPRD Surabaya ketika membahas Raperda Hunian Layak.
Saat itu, kata dia, pansus telah melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan. Namun, pihaknya kesulitan menemukan perwakilan assiasi kos untuk dimintai masukan.
Padahal, keberadaan asosiasi tersebut dinilai penting karena aturan hunian layak juga berkaitan dengan pengelolaan rumah kos.
“Kita melibatkan banyak sekali unsur-unsur masyarakat. Nah tetapi unsur masyarakat yang satu ini kan pada saat itu kita nyari gak, gak nemu-nemu. Kita sudah komunikasikan ke mana-mana juga gak dapet feedback,” jelasnya.
Rio menyebut pihaknya bahkan telah membuka kesempatan melalui berbagai saluran agar asosiasi kos datang dan menyampaikan keberatan maupun masukan terhadap rancangan aturan.
Namun, hingga pembahasan berakhir, perwakilan asosiasi tersebut tidak hadir.
Persoalan baru muncul setelah perda disahkan. Menurut Rio, tidak sampai sepekan setelah pengesahan, protes dari pihak yang merasa tidak dilibatkan justru masuk ke DPRD.
Baca juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak
“Begitu disahkan, gak sampai seminggu langsung protes masuk datang ke Komisi A dalam hal ini pansus hunian yang layak. Kenapa? Karena mereka akhirnya merasa, loh kami kok gak dilibatkan,” ujarnya.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Surabaya ingin memperkuat mekanisme pelibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.
Rio menyebut mekanisme public hearing juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya mengenai pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, masyarakat tidak hanya perlu diberi kesempatan menyampaikan pendapat, tetapi juga perlu didengar dan mendapatkan penjelasan atas persoalan yang mereka tanyakan terkait rancangan kebijakan.
“Masyarakat itu perlu untuk menyampaikan pendapatnya, masyarakat itu perlu untuk didengar pendapatnya, dan yang ketiga masyarakat itu perlu mendapatkan penjelasan atas apa yang ditanyakan,” bebernya.
Rio berharap mekanisme baru tersebut dapat diterapkan mulai 2027 sehingga pembahasan perda di Surabaya tidak kembali menghadapi persoalan karena ada kelompok masyarakat yang merasa tidak dilibatkan sejak awal.
“Supaya kejadian seperti hunian yang layak itu tidak terjadi lagi. Jadi kita harapkan benar-benar mendapatkan guideline yang bagus dan kita bisa laksanakan 2027,” ujarnya.
Baca juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta
Selain public hearing, Pansus Tatib DPRD Surabaya juga tengah menyiapkan legal drafting. Rio mengatakan proses tersebut ditargetkan dapat berjalan dalam waktu satu hingga dua pekan.
Pansus memiliki batas waktu hingga 10 November 2026. Namun, masa kerja diperkirakan diperpanjang karena adanya tahapan harmonisasi tambahan sebelum rancangan aturan masuk ke tahap berikutnya.
Rio mengatakan, pembahasan Tatib tidak hanya melibatkan unsur internal DPRD dan pemerintah, tetapi juga berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BPK, serta aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan agar perubahan Tatib tidak hanya menyelesaikan kebutuhan teknis DPRD saat ini, tetapi dapat menjadi pedoman kerja legislatif dalam jangka panjang.
“Bukan sekedar tatip, tapi masterpiece,” kata Rio.
Ia berharap perubahan keempat Tatib tersebut dapat menjadi landasan yang kuat bagi DPRD Surabaya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran hingga 10-20 tahun mendatang.
Editor : Zein Muhammad