Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Reporter : Ariyanto
Polres Pasuruan saat merilis hasil ungkap sindikat pengoplos LPG subsidi. (Dok. Humas Polres Pasuruan).

selalu.id - Polres Pasuruan membongkar dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Delapan orang yang terlibat diamankan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Baca juga: Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat," katanya saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Penggerebekan awal dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengamankan empat orang pekerja lokasi. 

Dari pengembangan penyidikan, total delapan orang kini resmi ditahan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

Tersangka K-A, H, M-R-R, dan M-F, bertugas memindahkan isi gas secara langsung. A-M sebagai pengelola operasional kegiatan di lokasi. B-P, pemilik tempat usaha sekaligus penjual hasil oplosan, M-A, pemasok tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, dan A-D, pembeli hasil suntikan tabung LPG 12 kilogram.

Baca juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Hasil penyidikan sementara menunjukkan B-P memperoleh pasokan LPG 3 kilogram dari M-A dalam skala besar. Isi tabung melon tersebut lantas dipindahkan ke tabung 12 kilogram. 

Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kepada A-D seharga Rp140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar Rp230.000. Pembeli diduga mengetahui bahwa gas tersebut merupakan hasil pengoplosan.

Aktivitas ilegal yang berjalan sekitar tiga bulan ini diperkirakan beroperasi 6 hingga 8 kali dalam sebulan. Setiap kali beroperasi selama 8–9 jam, sindikat ini sanggup mengoplos 600 tabung LPG 3 kg menjadi 150 tabung LPG 12 kg. 

Baca juga: Mahasiswa asal Pasuruan Tewas Terlindas Truk di Surabaya

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 210 tabung LPG 3 kg, 167 tabung LPG 12 kg, satu unit truk Mitsubishi (N 9317 YH), 27 selang regulator, serta segel bekas tabung LPG 3 kg.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru