Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

selalu.id
Lilik, janda penjual peyek saat mengadukan kasus utang-piutang peninggalan suaminya kepada kuasa hukum. (Foto: Yohanes/selalu.id).

selalu.id - Nasib nahas menimpa Lilik, warga Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk. Penjual peyek yang kini berjuang sendirian memenuhi kebutuhan hidupnya itu harus menghadapi kenyataan pahit.

Rumah tinggalnya terancam disita dan dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.

Baca juga: Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Tak ingin tinggal diam, Lilik resmi mengajukan pendampingan hukum. Kasus ini ditangani langsung oleh Dr. W.P. Djatmiko. Menariknya, sang advokat memberikan bantuan hukum secara gratis alias pro bono atas dasar kemanusiaan.

Djatmiko mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan serius setelah menelusuri berkas dan riwayat kredit almarhum suami kliennya.

Salah satu bukti mengejutkan datang dari riwayat kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sempat dicek oleh putri Bu Lilik.

"Yang membuat aneh itu yang pertama ada output dari OJK yang dilakukan oleh putrinya bahwa tertulis di situ utangnya nol. Nol itu artinya lunas," tegas Djatmiko, Rabu (21/10/2026).

Tak hanya soal SLIK OJK yang bersih, Lilik juga membeberkan fakta bahwa saat pengajuan kredit awal, ia sudah mengusulkan adanya fasilitas Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Langkah ini diambil mengingat usia suaminya kala itu sudah menembus lebih dari 50 tahun.

Baca juga: Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Sesuai mekanisme perbankan, jika fasilitas asuransi jiwa kredit tersebut aktif, maka ketika debitur meninggal dunia, seluruh sisa sengketa utang otomatis ditutup oleh pihak asuransi.

"Ini akan kita telusuri mengenai Perjanjian Kredit (PK)-nya, mengenai ada tidaknya asuransi jiwa kredit tadi yang tentunya ini akan bisa menolong ibu ini yang memang kondisinya sekarang sudah tidak mampu sekali," jelasnya.

Mengenai adanya riwayat pencairan dana baru atas nama almarhum Puji Astanto pada tahun 2023 lalu, Djatmiko menampik hal tersebut sebagai kucuran dana segar. Ia menilai catatan tersebut hanyalah trik pembukuan administratif atas kredit macet.

"Kalau pandangan saya, ini bukan pencairan baru, ini hanya istilahnya utang yang mandek saja yang ditulis ulang dengan notasi pencairan," bebernya.

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Mengingat agunan rumah Lilik sudah dijadwalkan masuk daftar lelang pada 28 September mendatang, tim kuasa hukum bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan dan koordinasi intensif dengan BRI Cabang Nganjuk.

"Kami telah mengirim tim untuk konsultasi dengan BRI mengenai hal ini. Kami mengharap pihak BRI mengirim surat pada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (PUPN) untuk menunda dulu sebelum secara administrasi semuanya jelas," pungkas Djatmiko.

Reporter: Yohanes Arberto

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru