selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Empunala, Kecamatan Magersari, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Sebanyak 21 orang diamankan terkait aksi kekerasan di dua lokasi berbeda. Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.
Baca juga: Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, mengatakan kasus ini berawal dari konvoi sekelompok remaja yang ingin menunjukkan eksistensi kelompoknya.
"Berawal dari kasus pengeroyokan di angkringan empunala korban mengalami luka robek akibat benda tajam," ungkapnya, Rabu (21/10/2026).
“Modus operandi mereka adalah konvoi untuk menunjukkan eksistensi atau jati diri kelompoknya, yang berujung pada kekerasan dan penganiayaan terhadap orang lain,” tambahnya.
Baca juga: Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya
Dalam pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celurit panjang 110 cm, dua celurit 75 cm, satu parang 75 cm, dan satu flashdisk yang diduga berisi rekaman dokumentasi konvoi.
Selain itu petugas juga mengamankan pecahan batu bata, slang, ruyung, jaket hoodie, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.
Dari 21 orang yang diamankan, penyidik telah memetakan perannya. Empat orang diduga membawa senjata tajam. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan. Sisanya merupakan anggota rombongan konvoi yang ikut dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: 150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (2), serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad