selalu.id - Sebanyak 150 jenis kosmetik yang diproduksi oleh pabrik ilegal di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto mengandung bahan yang sangat berbahaya dan bisa menyebabkan penyakit kanker.
Bahan-bahan yang dipakai oleh pabrik tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason. Selain itu, dalam pemeriksaan juga disebut ditemukan bahan lain, seperti betametason dipropionat dan metronidazol.
Baca juga: 5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM
Penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen. Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.
Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan pada kulit. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, terutama produk yang menawarkan hasil secara instan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, mengatakan produksi kosmetik harus memenuhi persyaratan perizinan, keamanan, mutu, serta ketentuan mengenai bahan yang diperbolehkan.
"Distribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek tanpa izin edar ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal," kata Taruna Ikbar, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Green Action, Pemuda Kota Mojokerto Tanam Pohon di Taman Bahari Mojopahit
Ia menambahkan, bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan adanya kandungan sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.
"Ini bahan-bahan yang kalau tidak sesuai peruntukannya bisa berbahaya bagi kulit. Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkapnya.
Menurut Taruna, pihaknya masih mendalami pengungkapan pabrik kosmetik ilegal yang sudah berproduksi selama lima tahun dan telah mengamankan sejumlah orang.
Baca juga: Rekomendasi 5 Wisata Air Terjun di Mojokerto yang Cocok Buat Healing dan Bikin Betah
"Pelakunya sedang kita amankan. Pekerja disini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses," pungkasnya.
Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran kesehatan dapat dikenai sanksi pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 M.
Editor : Achmad Supriyadi