Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi sanitasi limbah. (Meta AI)

selalu.id– Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Namun persetujuan itu disertai catatan penting agar layanan sanitasi tidak hanya berhenti di pembangunan fisik, tetapi juga terjangkau bagi warga berpenghasilan terbatas. 

Baca juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026). 

Menurut Cak Yebe, sapaan Yona Bagus, pengelolaan air limbah domestik adalah kunci mewujudkan Surabaya yang bersih dan sehat. 

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, tertata, dan berkelanjutan. Tak hanya membangun infrastruktur, pengelolaan ini juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di lingkungan permukiman yang layak,” tegas pria yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu. 

Ia menilai kebutuhan pengelolaan makin mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan permukiman. Limbah dari toilet, mandi, mencuci, dan memasak jika tidak ditangani bisa mencemari air tanah dan sungai. 

Cak Yebe menekankan sistem pengelolaan harus dirancang sesuai kondisi tiap wilayah. Kawasan padat dan kampung yang fasilitas sanitasinya minim perlu jadi prioritas. 

“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Karena itu, Surabaya perlu memiliki sistem pengelolaan yang terencana dan saling terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” kata Cak Yebe. 

Baca juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

Pengelolaan bisa lewat sistem setempat dengan tangki septik atau sistem terpusat melalui jaringan perpipaan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL. Ia mengingatkan pilihan sistem wajib sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. 

“Air limbah dari kegiatan rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” terang dia. 

Selain infrastruktur, Fraksi Gerindra menyoroti pembiayaan. Anggaran, kata Cak Yebe, tidak hanya untuk membangun tapi juga merawat agar fasilitas tidak rusak. 

Ia juga meminta Pemkot berhati-hati menetapkan tarif layanan sanitasi agar tidak membebani masyarakat. 

Baca juga: Kapolda Jatim Atur Lalu Lintas di Surabaya

“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus tersedia secara memadai, dikelola dengan transparan, dan dijaga keberlanjutannya. Begitu juga dengan tarif layanan, penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujar Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut. 

Keberhasilan Perda, lanjutnya, tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun. Harus ada pengawasan, pemeliharaan rutin, dan edukasi ke warga. 

“Keberhasilan pengelolaan air limbah tidak cukup dilihat dari pembangunan infrastrukturnya. Yang tidak kalah penting adalah memastikan fasilitas itu berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru