selalu.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar pabrik kosmetik ilegal yang memproduksi kosmetik mengandung bahan dilarang di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pabrik yang berkamuflase sebagai rumah toko (ruko) itu diketahui telah beroperasi selama lima tahun sejak 2021. Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, BPOM menyita barang bukti senilai Rp 16 miliar.
Baca juga: Green Action, Pemuda Kota Mojokerto Tanam Pohon di Taman Bahari Mojopahit
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut pabrik tersebut memiliki omzet Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun. Sedikitnya 150 jenis kosmetik ilegal diproduksi dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
"Distribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek, tanpa izin edar, ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal," kata Taruna Ikrar, Senin (19/10/2026).
Hasil uji laboratorium terhadap bahan baku dan produk jadi menemukan kandungan bahan berbahaya yang dilarang untuk kosmetik. Bahan tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.
Baca juga: Rekomendasi 5 Wisata Air Terjun di Mojokerto yang Cocok Buat Healing dan Bikin Betah
Taruna menegaskan, produksi kosmetik wajib memenuhi persyaratan perizinan, keamanan, mutu, dan ketentuan bahan yang diperbolehkan. Penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko kesehatan.
"Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dan jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kulit," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kecantikan, terutama yang menjanjikan hasil instan.
Baca juga: Kisah Tragis Pasangan Muda di Mojokerto jadi Spesialis Maling Motor
Terkait penindakan, BPOM memastikan pemilik dan penanggung jawab pabrik akan diproses hukum. Sementara puluhan pekerja tidak ditahan.
"Pelakunya sedang kita amankan. Pekerja di sini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses," pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad