Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Tim Hukum Tersangka Kasus Seksual di Sidoarjo Minta Uji Psikiatri

Reporter : Ariyanto
Tim kuasa hukum S, tersangka kekerasan seksual yang ditahan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Tim penasihat hukum tersangka S mendesak penyidik Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan psikiatri forensik terkait dugaan kasus tindak pidana seksual yang menjerat kliennya.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya dokumen resmi kelurahan yang mencatat riwayat gangguan jiwa S sejak usia remaja.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Bakal Terapkan Parkir QRIS, Tak Segan Sikat Jukir Bandel

Melalui Kantor Hukum Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), tim advokat yang terdiri dari Achmad Shodiq, Zaenal Abidin, dan Hari Susanto melayangkan surat permohonan resmi tertanggal 15 Oktober 2026.

Selain uji kejiwaan independen, PHN juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan meminta polisi mengkaji ulang urgensi penahanan S.

Anggota Tim Penasihat Hukum S, Achmad Shodiq menegaskan, permohonan pemeriksaan medis ini penting agar aspek kejiwaan kliennya dapat dinilai secara objektif oleh tenaga medis profesional tanpa mendahului pembuktian hukum.

"Kami meminta agar klien kami menjalani pemeriksaan medis dan psikiatri forensik untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara objektif. Hasil pemeriksaan ahli penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum, bukan untuk menyimpulkan terlebih dahulu kemampuan klien kami mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan," kata Shodiq, Jumat (16/10/2026).

Dasar permohonan tersebut mengacu pada Surat Keterangan Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Nomor 400.7.22.1/428/438.7.18.6/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Dalam dokumen administratif itu, S tercatat memiliki riwayat gangguan jiwa sejak berusia 15 tahun atau sekitar tahun 1991 dan memerlukan penanganan medis lanjutan.

Meski demikian, tim hukum menyadari surat keterangan kelurahan bukanlah diagnosis final psikiater maupun hasil pemeriksaan psikiatri forensik. Riwayat medis tersebut juga tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana S secara otomatis.

Karena itu, PHN mendorong penyidik Polresta Sidoarjo menerbitkan rujukan resmi kepada ahli medis kompeten.

Baca juga: Salawat Bersama di Sidoarjo, Subandi: Ketuk Pintu Langit untuk Keselamatan dan Kemajuan

Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu menilai kondisi kejiwaan S saat ini, kelayakan memberikan keterangan, kebutuhan pengobatan, hingga kondisi mentalnya sewaktu peristiwa dugaan pidana terjadi.

S sendiri ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo pada 29 September 2026 lalu. Sejak 28 September 2026, pendampingan hukum resmi berjalan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Tak hanya menguji kondisi mental S, PHN menawarkan skema pengawasan ketat jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Di antaranya penetapan domisili yang disetujui penyidik, kewajiban melapor, jaminan tidak mengulangi perbuatan, serta larangan keras menghubungi, mendekati, atau memengaruhi pelapor, keluarga pelapor, maupun para saksi.

Jika hasil evaluasi dokter menyarankan perawatan intensif, PHN juga memohon opsi pembantaran penahanan ke fasilitas kesehatan yang memadai.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Soroti APBDes Mliriprowo Tarik Mandek

"Kami juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sejumlah persyaratan pengawasan. Namun, keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak mendapatkan perlindungan sesuai haknya," jelas Shodiq.

Di sisi lain, PHN meminta penyidik tetap mengedepankan hak-hak dan perlindungan terhadap pelapor.

Tim hukum mengusulkan pemeriksaan medis maupun psikologis terhadap pelapor jika diperlukan, serta mendorong agar proses pemeriksaan antara S dan pelapor dilakukan secara terpisah tanpa konfrontasi langsung.

"Harapan kami penyidik dapat menelaah seluruh aspek perkara secara cermat, termasuk bukti yang memberatkan maupun meringankan. Kami juga meminta agar pemeriksaan terhadap pelapor tetap mengedepankan perlindungan, menjaga privasi, dan tidak mengurangi hak-haknya," kata Shodiq.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru