selalu id - Keberadaan warung remang-remang yang menjamur di sudut-sudut Kota Pahlawan kembali jadi sorotan.
Meski identik dengan imajinasi liar masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan pihaknya tidak asal gusur. Sebuah tempat cangkrukan tak langsung dipukul rata melanggar aturan hanya gegara penerangannya serba minim.
Baca juga: Sepekan Terakhir Udara Surabaya Masuk Kategori Tidak Sehat di Pagi Hari
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menggarisbawahi ada indikator jelas yang membikin sebuah warung masuk daftar 'merah' sasaran operasi penertiban.
Tolok ukurnya bukan soal lampu bohlam yang remang, melainkan ada tidaknya peredaran minuman keras (miras) hingga dentuman musik yang bikin telinga tetangga panas.
"Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar," jelas Irna, Jumat (16/10/2026).
Ia mewanti-wanti para pemilik usaha agar tak perlu panik berlebihan selama usahanya bersih dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Warung kopi murni yang sekadar jadi lapak adu cangkruk dan seduh kafein tetap dipersilakan mengais rezeki.
"Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung," kata Irna.
Meski begitu, jajaran penegak Perda tak menutup mata. Sejumlah titik 'remang' yang mengarah pada pelanggaran masih bertebaran di pelosok kota.
Mulai dari Surabaya Utara, khususnya kawasan Batu-batu Jalan Pantai Kenjeran, hingga merembet ke wilayah Surabaya Timur dan Barat.
Baca juga: Mahasiswa asal Pasuruan Tewas Terlindas Truk di Surabaya
Bukan cuma bangunan warungnya yang bakal ditertibkan, keberadaan pemandu lagu (PL) perempuan tanpa izin resmi juga disapu bersih. Mereka yang terjaring razia langsung diangkut ke Mako Satpol PP Surabaya untuk didata sekaligus menjalani tes urine.
Setelah urusan di Mako rampung, para PL diserahkan ke UPTD Liponsos Keputih untuk pembinaan mental dan sosial.
Menariknya, Pemkot mewajibkan pihak keluarga untuk menjemput langsung. Langkah telak ini diambil agar keluarga paham betul aktivitas anggota keluarganya di luar rumah.
"Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui," beber Irna.
Baca juga: Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima 4,09 Miliar Pungli Izin Tambang
Dari hasil penyisiran sejauh ini, Satpol PP belum menemukan adanya pemandu lagu yang masih di bawah umur. Mayoritas pekerja malam yang terjaring tercatat berasal dari luar daerah alias pendatang.
Oleh karena itu, Irna menyenggol peran penting pengurus RT dan RW di tiap kampung. Menjaga kondusivitas kota tak bisa cuma mengandalkan petugas.
Kepedulian lingkungan, seperti mendata ulang para penghuni rumah kos, jadi benteng utama mencegah potensi penyakit masyarakat.
"Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga," pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad