selalu.id - Ditres PPA-PPO Polda Jatim membongkar eksploitasi orang dengan modus praktik eksploitasi seksual online atau daring di Surabaya dan Sidoarjo. Korbannya seorang perempuan 19 tahun asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Korban dipaksa melayani minimal 10 pria per hari, bahkan target yang tidak tercapai digulung ke hari berikutnya, sehingga dalam sebulan ia harus melayani sekitar 300 orang. Kegiatan berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan Gula 3 Miliar
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membeberkan rincian kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim. Dua tersangka telah diamankan, yakni ADR (30), wanita warga Sidoarjo, dan AA (23), pria warga Sukabumi.
Berdasarkan kronologi, korban yang berinisial NL awalnya dihubungi seseorang bernama Septa pada Januari 2026 dan diarahkan menghubungi tersangka ADR. "Februari 2026, korban diberangkatkan ke Surabaya dengan biaya tiket ditanggung tersangka, yang menjanjikan gaji Rp8 juta per bulan," kata Ganis.
Korban ternyata ditempatkan di berbagai hotel di Surabaya dan Sidoarjo untuk melayani pelanggan yang dicari melalui aplikasi MiChat. Tersangka ADR menetapkan tarif layanan sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per pelanggan, mengelola seluruh pendapatan, dan hanya memberikan uang makan harian Rp50.000 kepada korban.
Baca juga: Keji! Pasutri di Jember Paksa 7 Anak di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
"Sejak Mei 2026, tersangka AA direkrut sebagai joki untuk mencari pelanggan melalui akun MiChat. Ia berhasil mendapatkan sekitar 1–2 pelanggan per hari dengan total sekitar 18 pelanggan selama terlibat," terangnya.
Keuntungan yang diperoleh tersangka ADR mencapai sekitar Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta dalam kurun waktu Februari–Juli 2026. Tersangka AA menerima keuntungan sekitar Rp9 juta selama periode tersebut.
Korban dan tersangka AA diamankan pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, sedangkan tersangka ADR ditangkap pada hari yang sama pukul 16.00 WIB di Surabaya.
Baca juga: Tragedi Karhutla Bromo: 3 Anggota Pemadam Meninggal, Tiga Luka Bakar
Polisi menyita barang bukti berupa 38 kondom merk Sutra, tiga unit ponsel, satu unit iPhone 11, satu unit POCO C71, uang tunai Rp1.550.000, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta kartu ATM atas nama tersangka ADR.
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang perdagangan orang, juncto Pasal 420 dan Pasal 421 KUHP tentang penyediaan jasa prostitusi secara berulang dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. "Korban kini telah mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur," tandasnya.
Editor : Achmad Supriyadi