selalu.id - Polemik keuangan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, berbuntut panjang. Penetapan APBDes 2026 belum juga dilakukan, sehingga berdampak pada tertundanya pembayaran sejumlah tunjangan perangkat desa dan dana kader. Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Sidoarjo bersama BPD, perangkat desa, Dinas PMD, dan Inspektorat, Rabu (14/10/2026).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Sukodono, Pemkab Sidoarjo Langsung Perbaiki
Ketua BPD Mliriprowo M Sobri Jaelani, mengatakan belum berani menandatangani APBDes 2026. Alasannya, pertanggungjawaban keuangan tahun 2023, 2024, dan 2025 dinilai belum tuntas.
BPD mempersoalkan dana yang sudah cair dari kas desa tapi belum bisa dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi.
Keberatan itu bahkan sudah dituangkan dalam Surat Mosi Tidak Percaya No. 02/BPD-MLR/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 kepada Camat Tarik.
"Kami sudah difasilitasi. Tapi karena ada indikasi penyimpangan keuangan, kami khawatir soal risiko hukum jika tetap menandatangani," kata Sobri.
Ia juga menyebut kepala desa pernah berjanji mengembalikan dana pada 20 November 2025, namun hingga akhir tahun komitmen itu tidak dipenuhi. BPD juga menyoroti ketidakhadiran kepala desa saat dipanggil klarifikasi di Kecamatan dan Dinas PMD.
Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyebut dugaan penyimpangan sudah terdeteksi sejak Agustus 2025.
Perwakilan Inspektorat Sidoarjo, Rudi Jatmiko Setiawan, menambahkan pihaknya sudah melakukan telaah dan tinjau lapangan atas permintaan Kejari Sidoarjo. Hasilnya diserahkan ke kejaksaan akhir Agustus 2026.
"Kami sudah melakukan telaah dan saat ini sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu tindak lanjut," ujar Rudi.
Baca juga: Di Sidoarjo, Mendikdasmen Perintahkan Sekolah Harus Perkuat Sains dan Teknologi
Dampak paling terasa ada pada perangkat desa. Karena APBDes belum ditetapkan, desa hanya bisa menggunakan Perdes tahun sebelumnya.
Akibatnya, penghasilan tetap bisa dibayar bertahap dari ADD, tapi tunjangan lain terhenti total.
Koordinator perangkat desa, Supriadi, mengaku sudah sekitar 10 bulan tidak menerima komponen tunjangan.
"Tunjangan makan Rp400 ribu, tunjangan keluarga Rp290 ribu, tunjangan jabatan Rp500 ribu, THR Rp1 juta. Semua berhenti," katanya.
Ia mengaku paling terdampak soal biaya pendidikan. "Anak saya yang besar nunggak tujuh bulan belum bayar," ucap Supriadi.
Baca juga: Dukung Industri Sidoarjo, Wabup Mimik Ajak Pelaku Usaha Pakai Armada Niaga Handal
Selain itu, dana operasional kader sebesar Rp51,7 juta juga belum dibayarkan. Supriadi juga menyinggung ada dugaan dana Rp18,5 juta untuk pembangunan saluran air yang perlu ditelusuri.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, mendorong agar proses hukum berjalan objektif dan tidak mengganggu pelayanan desa.
"DPRD menghormati proses yang telah berjalan, sekaligus mendorong instansi berwenang menindaklanjuti laporan secara objektif sesuai peraturan," kata Rizza.
Rizza meminta Dinas PMD memperkuat pengawasan administrasi keuangan desa. Sementara Pemdes diminta segera mencari solusi agar hak perangkat dan kader tidak terus tertahan.
Hingga saat ini, penetapan APBDes 2026 masih menggantung menunggu kejelasan hasil pemeriksaan dari Kejari Sidoarjo.
Editor : Achmad Supriyadi