selalu.id - Kuasa hukum PT Ziarah Hati Indonesia dan H. Moch Mas Amiruddin menyampaikan klarifikasi terbuka terkait pemberitaan yang menyebutkan kliennya terlibat dugaan kekerasan seksual, pemaksaan aborsi, dan penelantaran anak.
Dalam pernyataannya, pihak pembela menegaskan laporan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
Baca juga: Jejak Kelam Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
Klarifikasi itu disampaikan Hendra Sasmita bersama Anthonius Bambang, selaku penasihat hukum PT Ziarah Hati Indonesia, sebuah perusahaan biro umroh.
Mereka menanggapi pemberitaan yang beredar terkait Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Mei 2026 atas nama pelapor FE.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan maupun penetapan status tersangka. Kita menganut asas praduga tak bersalah seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hendra kepada awak media, Rabu (14/10/2026) malam.
Pihaknya mengatakan PT Ziarah Hati Indonesia tidak memiliki sangkut paut apa pun dengan permasalahan yang dilaporkan.
Menurut Hendra, setiap orang wajib bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan kepada publik.
"Penyampaian tuduhan yang tidak didukung fakta dapat merugikan kehormatan, reputasi, dan nama baik klien kami," jelasnya.
Hendra pun meminta kepada pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan.
Baca juga: Foto: Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya
Mereka juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai berpotensi membentuk opini publik dan memberikan tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kebenaran suatu tuduhan sebelum informasi tersebut diverifikasi secara objektif dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hendra.
Diketahui, kuasa hukum pelapor, Ahmad Faiz, sebelumnya menyatakan kliennya telah menjalani pemanggilan klarifikasi ketiga terkait lokasi diduga dilakukannya percobaan aborsi.
"Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut," katanya, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Polisi Bakal Dirikan Pos Pengawasan
Berdasarkan keterangan Faiz, kedua belah pihak awalnya bertetangga. Kedekatan bermula setelah suami korban meninggal dunia pada 2023.
Pada suatu kesempatan, korban diajak bertemu dengan alasan makan bersama di restoran sebuah hotel di Surabaya, namun justru diarahkan ke kamar hotel lantai dasar.
"Korban sempat menolak dan terjadi penolakan," ungkap Faiz.
Terduga pelaku diduga membujuk korban dengan janji akan menjadikannya istri kedua. Setelah korban hamil, janji tersebut tidak ditepati dan diduga terjadi upaya pemaksaan aborsi terhadap korban.
Editor : Zein Muhammad