selalu.id - Di balik padatnya gang sempit kawasan Sidotopo, Surabaya Utara, Jalan Kunti menyimpan rekam jejak kelam yang puluhan tahun menempel ketat di benak warga Kota Pahlawan.
Dikenal secara turun-temurun sebagai "Kampung Narkoba", kawasan ini pernah tumbuh menjadi pusat peredaran sabu-sabu yang tertutup, sistematis, dan sukar ditembus.
Baca juga: Bos Biro Umroh Surabaya Dipolisikan Kasus Kekerasan Seksual-Aborsi, Kuasa Hukum Bantah Begini
Jalan Kunti bukan sekadar tempat transaksi biasa. Jaringan di lokasi ini disebut sempat membangun sistem keamanan mandiri untuk menghalau petugas.
Bangunan liar dan bilik-bilik kecil disewakan khusus untuk pembeli melalukan transaksi hingga mengonsumsi sabu di lokasi.
Para pengintai (spy) ditempatkan di mulut gang. Saat melihat kedatangan polisi atau orang asing yang mencurigakan, mereka membunyikan lonceng atau tiang listrik sebagai tanda bahaya agar para pelaku kabur melalui lorong-lorong rahasia.
Struktur pemukiman yang amat rapat memudahkan para pengedar menghilang dalam hitungan detik ke pemukiman penduduk.
Selama bertahun-tahun, aparat gabungan dari Kepolisian dan BNN terus melakukan penggerebekan berskala besar dengan menurunkan ratusan personel bersenjata lengkap.
Berulang kali bilik-bilik narkoba dihancurkan, belasan tersangka ditangkap, dan barang bukti disita.
Namun, mengubah citra dan memutus mata rantai di Jalan Kunti bukan perkara mudah. Pemberantasan tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, melainkan butuh pendekatan sosial, ekonomi, serta partisipasi aktif masyarakat lokal agar kawasan ini benar-benar lepas dari bayang-bayang masa lalunya.
Titik puncak ketegangan di Jalan Kunti terjadi saat aparat penegak hukum meningkatkan skala penindakan dari tingkat kepolisian daerah hingga badan narkotika nasional.
Salah satu temuan paling fenomenal dalam serangkaian penggerebekan massal beberapa tahun lalu adalah instalasi sistem alarm darurat berupa sirene di sudut-sudut gang.
Sirene ini dihubungkan ke tombol rahasia yang ditekan jika ada patroli gabungan mendekat.
Dalam penggerebekan berskala besar yang melibatkan ratusan personel gabungan bersenjata lengkap dan anjing pelacak (K-9), aparat kerap mendapati gubuk-gubuk kosong yang baru saja ditinggal kabur, lengkap dengan barang bukti alat isap (bong), sisa-sisa sabu dalam klip plastik, serta jalinan kabel alarm yang dipasang di sepanjang tembok pemukiman.
Bilik Isap Sabu di Tempat
Seperti baru-baru ini yang diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menangkap seorang pria berinisial FI (26), warga Sampang, Madura.
FI diringkus di kediamannya di Jalan Kedinding Lor, Surabaya, dengan barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram.
"Tersangka mengaku mengambil sabu di sebuah warkop di Jalan Kunti," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (16/9/2026).
Penyidikan lebih lanjut mengungkap fasilitas tersembunyi warkop tersebut. Pengunjung yang membeli paket sabu diberi akses ke bilik-bilik di area belakang tanpa batasan status pelanggan.
"Selain menjual, pelaku juga menyediakan tempat untuk menikmati barang tersebut di tempat," jelas Adik.
Dari pengakuan FI, barang haram itu didapat dari seorang pemasok berinisial ADT, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), seharga Rp750 ribu per gram.
FI lantas memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk mengejar profit hingga Rp500 ribu per gram, jauh melampaui keuntungan penjualan utuh satu gram yang hanya sekitar Rp50 ribu.
Hubungan bisnis FI dan ADT menggunakan pola konsinyasi. Barang diambil lebih dulu, lalu pembayaran disetor usai sabu laku terjual.
Dari satu kali pasokan yang dipecah, perputaran uangnya diperkirakan menyentuh angka Rp30 juta.
Aktivitas ilegal FI dalam jaringan ini terhitung sudah berjalan sejak Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka tercatat tiga kali menerima pasokan.
Dua pengiriman awal masing-masing seberat 30 gram berhasil diedarkan, sebelum akhirnya pengiriman ketiga sebesar 60 gram berhasil digagalkan polisi.
"Kasusnya masih akan terus kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Adik.
Baca juga: 40 Rumah di Jalan Ubi Surabaya Terancam Kehilangan Akses Jalan, DPRD Bilang Begini
Bunker Isi Sabu dan Uang Ratusan Juta
Pada tahun 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga pernah menggerebek Kampung Narkoba di jalan Kunti Surabaya. Saat itu, tim menemukan bunker berisi narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan yang dilakukan pasukan gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kampung narkoba tersebut pada Jumat (22/11/2024) malam.
Saat itu, polisi menetapkan dua orang pengedar berinisial FD dan HS sebagai tersangka kepemilikan 57 poket narkoba jenis sabu.
Dari keterangan kedua tersangka, polisi kembali melakukan penyisiran dan menemukan bunker di salah satu rumah pengedar lainnya.
"Dari keterangan FD dan HS, kami menerjunkan tim ke lokasi dan berhasil menemukan brankas dalam bunker tersebut," tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale kepada selalu.id, Senin (25/11/2024).
Diketahui, di dalam bunker tersebut, ditemukan dua buah brankas berisi 129 poket sabu dengan berat kurang lebih 1 kg serta uang tunai Rp230 juta.
"Identitas pemilik brankas itu telah dikantongi polisi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Polisi mengimbau agar pemiliknya segera menyerahkan diri atau akan diberikan tindakan tegas terukur," tambah William.
Penemuan bunker narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih sangat tinggi. Polisi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polda Jatim Amankan Belasan Orang
Yang terbaru, hari ini, Rabu (14/10/2026), giliran Polda Jatim dan tim gabungan menggerebek kampung narkoba Jalan Kunti Surabaya.
Dalam operasi besar-besaran tersebut, puluhan orang berhasil diamankan petugas. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif beserta tes urine di Markas Polda Jatim.
Petugas menyisir berbagai titik lokasi, mulai dari rumah-rumah warga, ruangan kosong, hingga gang-gang sempit di pemukiman padat penduduk tersebut. Namun, saat penindakan berlangsung, didapati banyak rumah dalam kondisi kosong dan terkunci.
Baca juga: Foto: Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendataan terhadap orang yang diamankan serta barang bukti yang berhasil disita.
"Kami tidak ingin mendahului proses yang ada, sehingga belum bisa disampaikan secara rinci. Semua akan diumumkan setelah hasil pemeriksaan selesai dan akurat," jelasnya kepada wartawan.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Polda Jatim berencana mendirikan pos pemantauan pengawasan permanen di kawasan Jalan Kunti.
Pengawasan ini nantinya akan dikelola secara kolaboratif bersama BNN, POM TNI, serta tokoh masyarakat setempat.
"Tujuannya agar kita dapat memutus mata ratai peredaran narkoba di wilayah ini secara berkelanjutan," tegas Abast.
Operasi penggerebekan ini menjadi bukti nyata komitmen Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam mengawali kepemimpinannya di Jawa Timur.
Perwira tinggi kelahiran Bojonegoro tersebut sebelumnya secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba dan obat keras daftar G.
"Salah satu atensi saya adalah peredaran obat keras daftar G. Saya pastikan Jawa Timur harus bersih dari obat-obatan tersebut karena penyalahgunaannya dapat menjadi salah satu pemicu kenakalan remaja, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya," tegas Dekananto saat penyambutan resminya di Mapolda Jatim, Minggu (11/10/2026) lalu.
Transformasi Menuju Kawasan Bersih Narkoba
Menyadari bahwa penindakan represif saja tidak cukup untuk meruntuhkan jaringan yang mengakar puluhan tahun, pemerintah kota bersama aparat kepolisian dan BNN mengubah strategi pendekatan.
Upaya pemulihan dilakukan secara bertahap melalui posko penjagaan 24 jam, yakni pendirian posko gabungan di titik-titik krusial guna memutus akses masuk pembeli dari luar daerah.
Lalu pembersihan infrastruktur ilegal, yakni penertiban sekat-sekat bangunan liar dan pemutusan jalur penyeberangan atap yang kerap dipakai sebagai sarana melarikan diri.
Kemudian deklarasi kampung bersinar, yaitu pelibatan tokoh masyarakat dan pemuda setempat untuk mengubah stigma kawasan melalui program Kampung Bersih Narkoba (Bersinar), intervensi sosial-ekonomi, serta pelatihan kewirausahaan bagi warga setempat.
Meski upaya pemulihan terus berjalan, jejak sejarah Jalan Kunti sebagai pusat peredaran narkoba menjadi pengingat berharga akan rumitnya memberantas kejahatan terorganisir yang telah menyatu dengan benteng topografi permukiman padat kota besar.
Editor : Zein Muhammad