40 Rumah di Jalan Ubi Surabaya Terancam Kehilangan Akses Jalan, DPRD Bilang Begini

Reporter : Ade Resty
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo saat sidak rumah warga di Jalan Ubi, Wonokromo. (Dok. DPRD Surabaya).

selalu.id - Rencana normalisasi sungai di kawasan Jalan Ubi III, RW 5, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berpotensi memutus akses jalan bagi puluhan rumah warga. 

Dari 56 persil bangunan yang masuk dalam rencana penertiban, sebanyak 40 persil diperkirakan kehilangan akses menuju jalan utama.

Baca juga: Wacana Siswa Bisa Tidak Naik Kelas 2027, DPRD Surabaya Ingatkan Rawan Pungli

Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Cahyo Siswo Utomo turun langsung ke lokasi untuk memastikan penataan sungai tidak justru menyulitkan mobilitas warga yang tinggal di kawasan tersebut.

Menurut Cahyo, normalisasi sungai perlu dilakukan untuk memperbaiki aliran air. Namun, perencanaan proyek harus memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, terutama warga yang berpotensi kehilangan jalur keluar-masuk rumah.

“Kami melakukan inspeksi perencanaan normalisasi sungai di kawasan Jalan Ubi III, tepatnya di area RW 5 Kelurahan Jagir. Kami memastikan normalisasi itu berdampak positif kepada warga dan mengurangi hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama di urusan akses warga,” jelas Cahyo.

Berdasarkan pemetaan di lapangan, rencana normalisasi menyasar 56 persil bangunan yang berdiri di atas aliran sungai sepanjang 280 meter. 

Dari jumlah tersebut, 40 persil di antaranya berpotensi kehilangan akses menuju jalan utama apabila penataan dilakukan tanpa menyiapkan jalur alternatif.

Kondisi ini membuat penyediaan akses pengganti menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum penertiban dilaksanakan. 

Cahyo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan warga tetap memiliki akses untuk menjalankan aktivitas sehari-hari setelah normalisasi berlangsung.

Baca juga: Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Polisi Bakal Dirikan Pos Pengawasan

“Dari sekitar 56 persil itu, ada 40 persil yang ketika nanti dinormalisasi akan hilang aksesnya ke jalan utama. Maka dari itu, kami ingin memastikan ketika diberlakukan normalisasi, akses warga ini tetap ada,” tegasnya.

Selain persoalan akses jalan, Cahyo juga menyoroti potensi dampak sosial terhadap warga yang tinggal di kawasan tersebut. 

Dia meminta Pemkot Surabaya melakukan pendataan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan yang berpotensi terdampak penertiban.

Pendataan diperlukan agar pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan warga dan mempertimbangkan langkah penanganan yang sesuai selama proses penataan berlangsung.

Baca juga: Langkah Cepat Petrokimia Gresik dan Pemkot Surabaya Tangani Kebocoran Pipa di Tambak Mayor

“Terutama kami minta atensi kepada pemerintah kota yang memangku wilayah untuk mendata warga rentan, sehingga kesejahteraannya tetap terjaga. Semoga aktivitas ini punya dampak positif bagi seluruh warga Surabaya pada umumnya, dan khususnya warga yang wilayah sungainya dinormalisasi,” kata Cahyo.

Sementara itu, keberadaan bangunan di atas aliran sungai yang semula memiliki lebar sekitar enam meter dinilai menghambat kelancaran aliran air dan berpotensi memicu penyumbatan. Pihak kecamatan pun mulai melakukan langkah penataan di kawasan tersebut.

Cahyo menegaskan, rencana normalisasi perlu memperhatikan dua hal sekaligus, yakni perbaikan fungsi saluran air dan keberlangsungan aktivitas warga. 

"Dengan demikian, penataan kawasan tidak hanya menyelesaikan persoalan aliran sungai, tetapi juga tetap memperhitungkan kebutuhan akses dan kondisi sosial masyarakat yang terdampak," tandasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru