Satpol PP Surabaya Razia Warkop dan Toko Miras, BB Disembunyikan di Tempat Sampah

Reporter : Ade Resty
Satpol PP Surabaya segel toko miras. (Istimewa)

selalu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengungkap adanya modus menyembunyikan minuman beralkohol di sekitar warung untuk menghindari pemeriksaan petugas. 

Temuan itu muncul dalam penindakan terhadap 10 lokasi yang diduga melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol. Lokasi tersebut terdiri dari lima toko miras berstatus subdistributor dan lima warung kopi (warkop). 

Baca juga: Wacana Siswa Bisa Tidak Naik Kelas 2027, DPRD Surabaya Ingatkan Rawan Pungli

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, modus penyembunyian miras ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warkop. 

Menurutnya, miras bahkan disebut disembunyikan di lokasi lain, termasuk tong sampah, kemudian dikeluarkan ketika ada pelanggan yang hendak membeli. 

"Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ujar Irna, Kamis (15/10/2026). 

Selain warkop, petugas juga menemukan pelanggaran pada toko yang memiliki status sebagai subdistributor. Toko tersebut seharusnya menjalankan fungsi distribusi sesuai ketentuan, namun diduga menjual minuman beralkohol secara eceran. 

Ironisnya, menurut Irna, penjualan eceran tersebut bahkan diduga menjangkau anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol. 

"Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras," katanya. 

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah botol minuman keras yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut kemudian digunakan dalam proses tindak pidana ringan (tipiring). 

" Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu toko tersebut kita segel," tegasnya. 

Adapun lokasi subdistributor yang ditindak berada di Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Sementara penindakan terhadap warkop dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan. 

Irna mengatakan, pengawasan terhadap peredaran miras menjadi perhatian karena akses masyarakat terhadap minuman beralkohol dinilai semakin mudah. Salah satunya melalui penjualan secara daring. 

Baca juga: Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Polisi Bakal Dirikan Pos Pengawasan

Kondisi tersebut, kata dia, juga berpengaruh terhadap usia kelompok yang mulai bersentuhan dengan minuman beralkohol. 

"Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut," ungkap Irna. 

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terpapar peredaran minuman beralkohol. 

Satpol PP Surabaya mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan, terutama jika menyasar anak-anak. 

"Saya terima kasih dan juga mengimbau kepada masyarakat yang peduli sama kampungnya untuk melaporkan hal-hal terhadap peredaran miras yang tidak sesuai, khususnya kepada anak-anak," tuturnya. 

Irna juga mendorong penguatan pengawasan berbasis lingkungan melalui Kampung Pancasila. Menurutnya, masyarakat perlu ikut memastikan aktivitas perdagangan di lingkungan permukiman tidak melanggar aturan. 

Baca juga: Kawasan Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Polisi Temukan Banyak Ruangan Terkunci

"Khususnya subdistributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman (keras) seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum," katanya. 

Ia menegaskan, minuman beralkohol bukan barang yang peredarannya dapat dilakukan secara bebas. Ketentuan mengenai tempat, distribusi, hingga penggunaan minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. 

"Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran," terang Irna. 

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi petugas. Peran masyarakat diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat lebih cepat diketahui dan ditindak. 

"Karena miras adalah barang yang diatur mulai dari tempatnya, cara beredarnya, termasuk penggunanya diatur di dalam Perda Nomor 1 tahun 2023," pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru