Di Sidoarjo, Mendikdasmen Perintahkan Sekolah Harus Perkuat Sains dan Teknologi

Reporter : Ariyanto
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat meresmikan gedung baru SD Muhammadiyah/Mumtaz 1-2 Taman, Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Penguatan pendidikan inklusif, pembelajaran sains dan teknologi, hingga pencegahan perundungan menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. 

Sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang belajar yang aman, nyaman, dan memberikan kesempatan setara bagi setiap peserta didik.

Baca juga: Dukung Industri Sidoarjo, Wabup Mimik Ajak Pelaku Usaha Pakai Armada Niaga Handal

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut saat meresmikan gedung baru SD Muhammadiyah/Mumtaz 1-2 Taman, Sidoarjo, Selasa (13/10/2026).

Menurut Abdul Mu’ti, pendidikan inklusif perlu diperluas agar semakin banyak lembaga pendidikan memberikan kesempatan belajar bersama bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan siswa lainnya. Keberadaan mereka di sekolah reguler dinilai menjadi wujud nyata kesetaraan akses pendidikan.

"Keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama dengan penuh rasa percaya diri menjadi bukti nyata kesetaraan akses pendidikan,” jelasnya.

Selain akses pendidikan, pemerintah juga mendorong penguatan kemampuan sains dan teknologi sejak jenjang sekolah dasar hingga menengah. 

Pendekatan Science, Technology, Engineering, and Math (STEM) dinilai penting untuk membangun fondasi pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan generasi muda dalam menghadapi tantangan masa depan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penguasaan sains dan teknologi sejak dini. 

Baca juga: Kantor Pusat Mabruro Dibuka di Sidoarjo, Wabup Mimik: Kualitas Layanan Jadi Kunci

Dalam model Sekolah Nasional Inklusif, pendekatan pembelajaran bahkan dikembangkan menjadi STEAM-S dengan menambahkan unsur seni (Art) dan olahraga (Sport).

Abdul Mu’ti menjelaskan, pengembangan minat dan bakat peserta didik juga memiliki landasan hukum. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 Ayat 4.

"Pengembangan minat dan bakat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 Ayat 4, yang menegaskan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus," paparnya.

Di sisi lain, persoalan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian pemerintah. 

Baca juga: Kabar Gembira, Frontage Road Buduran Sidoarjo Ditargetkan Rampung Desember 2026

Abdul Mu’ti menilai, upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tidak cukup hanya mengandalkan sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan media.

Sekolah dan guru berperan membangun suasana belajar yang ramah dan saling menghormati. Sementara itu, orang tua perlu memberikan pendampingan serta pengawasan kepada anak di rumah. Masyarakat juga diharapkan ikut menumbuhkan budaya saling menghargai.

Sedangkan media memiliki tanggung jawab menyajikan tayangan edukatif. Sebab, tontonan tanpa pendampingan dinilai berpotensi mendorong perilaku tiruan atau copycat.

“Kemendikdasmen berkomitmen untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan ramah anak. Langkah konkret yang ditempuh pemerintah saat ini di antaranya meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman yang lengkap dengan regulasi turunannya,” pungkas Abdul Mu'ti.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru