Pemilik Travel Umrah di Surabaya Dipolisikan, Dugaan atas Kekerasan Seksual dan Paksa Aborsi

Reporter : Dony Maulana
Kuasa Hukum korban saat mendatangi Polda Jatim. (Dony/selalu.id)

selalu.id - Seorang pemilik biro perjalanan umrah di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi. Laporan itu masuk ke Direktorat PPA-PPO Polda Jatim pada 18 Mei 2026.

Terlapor berinisial MA, diketahui sebagai pemilik PT Ziarah Hati Indonesia. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi antara 2023 hingga 2026 di wilayah Surabaya. 

Baca juga: Semburan Air di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Ternyata Pipa Petrokimia Gresik Bocor

Kuasa hukum korban, Ahmad Faiz, menjelaskan awal mula kedekatan kliennya dengan terlapor. Keduanya sebelumnya bertetangga. Hubungan semakin dekat setelah suami korban meninggal dunia pada 2023. 

Faiz menyebut, pada suatu waktu korban diajak bertemu dengan alasan makan bersama di restoran sebuah hotel di Surabaya. Namun korban justru diarahkan ke kamar hotel di lantai dasar. 

"Saat itu korban sempat menolak," ujar Faiz saat mendampingi kliennya, Senin (12/10/2026) malam. 

Menurut keterangan kuasa hukum, pelaku diduga membujuk korban dengan janji akan menikahinya sebagai istri kedua. Setelah korban hamil, janji tersebut tidak ditepati. Bahkan diduga terjadi upaya pemaksaan untuk menggugurkan kandungan. 

Baca juga: Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya

Proses Hukum Masih Tahap Klarifikasi
Hari ini, Senin (12/10/2026), pihak korban menjalani pemanggilan klarifikasi ketiga di Polda Jatim. Pemanggilan tersebut terkait pendalaman lokasi yang diduga menjadi tempat percobaan aborsi. 

"Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut," kata Faiz. 

Pihak kuasa hukum menyayangkan proses laporan yang sudah hampir lima bulan berjalan namun belum naik ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Antrean Rusunawa Surabaya Tembus 10.032 KK, Pendaftaran Malah Ditutup Sejak 2023

"Kami berharap penyidik PPA-PPO Polda Jatim menunjukkan profesionalitas dan akuntabilitas demi tegaknya keadilan bagi korban," pungkasnya. 

Hingga berita ini ditulis, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru