selalu.id — Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tiga pembeli unit apartemen Trans Icon terhadap PT Trans Properti Indonesia. Putusan tersebut mewajibkan pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan beserta denda ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai uang tersebut.
R. Rio Suspra Anggoro, kuasa hukum para penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, menyampaikan pihaknya baru saja menerima salinan putusan.
Baca juga: Investasi Surabaya jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja, Tembus Rp23,6 T
"Kami menyambut baik putusan ini. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menjual unit tanpa kepastian objek dan kejelasan waktu serah terima," ujar Rio saat jumpa pers di Surabaya, Jumat (9/10/2026) malam.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pengembang mengembalikan uang yang telah dibayarkan seketika kepada para penggugat, ditambah denda ganti rugi 3�ri nilai masing-masing pembayaran. Namun, Rio menyatakan pihaknya belum membaca putusan secara lengkap sehingga belum dapat memastikan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak tergugat.
"Kami bersyukur perjuangan klien kami selama ini membuahkan hasil. Namun, kami beri waktu 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mempelajari putusan secara utuh. Belum bisa dipastikan apakah akan ada upaya hukum lanjutan dari salah satu pihak," jelasnya.
Putusan ini pun disambut oleh lembaga pengawas P3SRS Watch. Sony Sewanton Saragih. Dia mengatakan, kemenangan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan sinyal bahwa persoalan hunian vertikal di Surabaya telah mencapai titik krusial.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Drainase Tunjungan Tersumbat Lemak dan Minta Pembuang Ditindak Tegas
“Ini momentum penting. Banyak sekali kekecewaan warga terhadap proyek apartemen di Surabaya,” kata Sony. Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi bersikap pasif. “Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegas Sony.
P3SRS Watch sendiri telah mendampingi warga di berbagai lokasi mulai dari 49 penghuni Gunawangsa Tidar yang kini berproses penyelesaian sertifikat hak milik, hingga warga di kawasan Bale Hinggil. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa kehadiran pihak ketiga yang netral dapat memperlancar penyelesaian tanpa harus berakhir di pengadilan.
Putusan hakim ini menjadi penegasan sekaligus pengingat: kesepakatan jual-beli harus jelas objek dan waktunya. Jika tidak, maka itu bukan sekadar urusan perdata biasa, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dipulihkan.
Baca juga: Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk di Surabaya, Polisi Sita 95 Gram Sabu
Seperti diketahui, para penggugat Juliani, Joanna, dan Daniel memesan tiga unit apartemen sejak 2019 dengan janji serah terima pada 2022. Namun pembangunan terus tertunda dan seluruh unit belum diserahterimakan meski pembayaran telah dilunasi sejak 2024. Total pengembalian dana yang diminta mencapai sekitar Rp3,76 miliar, dengan total nilai tuntutan mencapai Rp6,49 miliar.
Saat ini, putusan belum berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
Editor : Achmad Supriyadi