selalu.id - Komisi C DPRD Surabaya menyoroti temuan endapan lemak tebal yang menyumbat saluran drainase di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Sumber limbah yang masuk ke drainase juga dinilai perlu ditelusuri dari hulu.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Faris Abidin, menegaskan drainase publik memiliki fungsi untuk mengalirkan air hujan, bukan menjadi tempat pembuangan limbah kegiatan usaha.
Baca juga: Limbah Lemak di Tunjungan Surabaya Itu dari Cafe Fork, Ini Penjelasan Manajemen
“Drainase kota jangan sampai dijadikan IPAL gratis bagi kegiatan usaha. Saluran drainase memiliki fungsi sendiri, sementara limbah usaha harus dikelola sesuai ketentuan sebelum dibuang ke lingkungan,” ujar Faris, Jumat (9/10/2026).
Menurut Faris, langkah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya melakukan normalisasi saluran patut diapresiasi. Namun, pengerukan endapan tidak akan menyelesaikan persoalan jika sumber limbah masih terus masuk ke jaringan drainase.
“Saya mengapresiasi langkah DSDABM melakukan normalisasi saluran di kawasan Tunjungan. Tetapi normalisasi jangan hanya menyelesaikan akibat. Kalau memang ada limbah usaha yang masuk ke saluran, maka sumbernya juga harus ditelusuri dan diselesaikan,” tegasnya.
Faris mendorong Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha, terutama sektor kuliner yang menghasilkan minyak dan lemak dalam jumlah besar.
Pengawasan, kata dia, perlu dilakukan secara berkala sehingga potensi pembuangan limbah ke saluran publik dapat dicegah sebelum menumpuk dan menyebabkan penyumbatan.
“Saya mendorong Pemkot tidak hanya bergerak ketika saluran sudah penuh dan tersumbat. Harus ada pengawasan dari hulunya, terutama terhadap usaha kuliner dan kegiatan usaha lain yang berpotensi menghasilkan lemak maupun limbah,” lanjutnya.
Meski demikian, Faris meminta Pemkot tidak terburu-buru menetapkan pelaku usaha tertentu sebagai sumber pencemaran tanpa pemeriksaan teknis.
Baca juga: Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk di Surabaya, Polisi Sita 95 Gram Sabu
Menurutnya, keberadaan atau belum adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan sebuah usaha sebagai penyebab pencemaran.
“Tetapi kita juga harus objektif. Jangan langsung menyimpulkan suatu usaha sebagai sumber pencemaran hanya karena belum memiliki IPAL. Harus ada pemeriksaan teknis dan data yang memastikan dari mana limbah tersebut berasal,” katanya.
Faris menilai persoalan drainase di Jalan Tunjungan tidak hanya berkaitan dengan kebersihan saluran. Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan dan wisata Surabaya sehingga fungsi drainase perlu dijaga agar tidak memicu genangan dan mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha.
“Bagi kami yang penting bukan hanya salurannya bersih hari ini, tetapi bagaimana saluran itu tetap berfungsi dan persoalan yang sama tidak kembali terjadi beberapa bulan kemudian,” tuturnya.
Baca juga: Aturan SHS Bikin Ribet, Karang Taruna Surabaya Keluhkan Pengajuan Dana Gen Z Rp5 Juta
Ia juga menegaskan pertumbuhan ekonomi di kawasan Tunjungan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.
“Kita ingin dunia usaha di Surabaya terus berkembang, khususnya kawasan Tunjungan sebagai salah satu pusat perdagangan dan wisata. Tetapi pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan,” terangnya.
Komisi C, lanjut Faris, mendorong Pemkot menyusun penanganan dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut meliputi pemetaan sumber limbah, pembinaan pelaku usaha, pemeriksaan dan perbaikan sistem pengolahan limbah, hingga pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Jadi solusinya harus dari hulu sampai hilir: sumber limbahnya diidentifikasi, pelaku usaha dibina, sistem pengolahan limbahnya diperbaiki, dilakukan monitoring, dan kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan yang tegas dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi