selalu.id - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati menanggapi kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait penataan seragam sekolah.
Ia mendorong agar pengadaan seragam, khususnya batik, dapat dilakukan secara terpusat sehingga wali murid tidak lagi terbebani dengan perbedaan pengadaan di masing-masing sekolah.
Baca juga: Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA
Ajeng mengatakan usulan tersebut akan dibahas bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Salah satu opsi yang dinilai perlu dikaji yakni pengadaan seragam batik untuk siswa SD dan SMP melalui skema Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA).
“Kalau ide itu sepakat nanti kita coba bahas lagi di komisi bersama Dinas Pendidikan. Apakah memungkinkan untuk satu sekolah, SD dan SMP semuanya sama pengadaan untuk batik,” katanya, Selasa (29/9/2026).
Ajeng mengatakan pengadaan seragam yang lebih terkoordinasi dapat memudahkan wali murid. Selama ini, kebutuhan seragam tertentu masih disampaikan melalui masing-masing sekolah sehingga orang tua harus menyesuaikan dengan ketentuan dan pengadaan di sekolah tempat anaknya belajar.
“Jadi supaya nanti wali murid tidak bingung,” jelasnya.
Ajeng menilai persoalan harga seragam batik juga perlu menjadi perhatian. Ia menyebut kebutuhan tersebut seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi wali murid, terutama ketika Pemkot Surabaya telah mengalokasikan BOPDA untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Namanya batik itu ya, batik sama harga itu kan, berbayar itu ya. Itu kan ternyata dirasa sulitkan, khususnya mau nggak mau kan harus duduk di sekolah,” bebernya.
Ajeng menambahkan, BOPDA memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar membiayai kebutuhan siswa. Anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menurut dia, sejumlah kebutuhan siswa seperti buku telah difasilitasi pemerintah sehingga tidak seharusnya kembali dibebankan kepada wali murid.
Baca juga: Banyak ASN Pemkot Surabaya Langgar Aturan, Dari Terlibat Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang
“Karena BOPDA kan fungsinya berbagai macam. Bukan hanya pembiayaan anak-anak. Contohnya buku-buku anak di sekolah itu sudah gratis,” jelasnya.
Ajeng menyatakan, BOPDA juga dapat mendukung kebutuhan tenaga pendidik maupun kegiatan siswa, termasuk ketika sekolah mengikuti berbagai kegiatan atau perlombaan.
“Kalau anak-anak ada kegiatan lomba, itu kan nggak mungkin diam saja. Itu semua dari penganggaran BOPDA,” katanya.
Karena itu, Ajeng menilai semangat pengalokasian BOPDA harus diarahkan untuk memudahkan akses pendidikan bagi siswa.
“Semangat pemerintah kota dengan BOPDA ini memfasilitasi, memudahkan akses anak dalam belajar mengajar,” ujarnya.
Baca juga: RAPBD Surabaya 2027 12,8 Triliun, DPRD Dorong Program Terkoneksi ke Pemerintah Pusat
Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dinas Pendidikan. Ia tidak ingin kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menemukan mekanisme pengadaan yang membuat kebutuhan seragam siswa lebih sederhana, sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan penggunaan BOPDA.
Di sisi lain, Ajeng juga menyinggung adanya sekolah yang memiliki kuota tertentu bagi siswa dari keluarga yang masuk kategori penerima bantuan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu disesuaikan dengan kuota masing-masing sekolah agar akses pendidikan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau untuk anak yang masuk desil 1 sampai 5 itu kan sudah pasti harus dilihat. Dalam artian itu sudah sesuai, sekolahnya sesuai dengan kuotanya masing-masing,” paparnya.
Ajeng menegaskan, pembahasan mengenai seragam dan BOPDA perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya meringankan beban wali murid sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar mendukung kebutuhan siswa.
Editor : Zein Muhammad