selalu.id - Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah para ASN terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini mencapai 31.525 pegawai. Mereka terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
"Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," sebutnya, Selasa (29/9/2026).
Ira mengatakan, Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Dari total 31.525 ASN, jumlah 58 pegawai yang dikenai sanksi tersebut setara sekitar 0,18 persen dari keseluruhan ASN Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot menegaskan penindakan tetap dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Ira menyatakan tidak ada toleransi bagi ASN yang terbukti melanggar disiplin. Ia mengingatkan jabatan yang diemban ASN merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: RAPBD Surabaya 2027 12,8 Triliun, DPRD Dorong Program Terkoneksi ke Pemerintah Pusat
"Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.
Pihaknya pun meminta seluruh ASN menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya," bebernya.
Selain penegakan disiplin internal, BKPSDM Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT
Ira meminta masyarakat melakukan verifikasi setiap informasi mengenai rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya, terutama informasi yang beredar melalui media sosial.
"Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya.
"Dan yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan," pungkas Ira.
Editor : Zein Muhammad