selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) yang akan mengatur usaha penyaluran asisten rumah tangga (ART).
Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan. Ia menyoroti adanya calon ART yang harus menunggu hingga berminggu-minggu sebelum mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum
“Ojo wong dijandhur nang kono sak wulan tapi bayar Rp50.000 per dina. Isok gaji langsung hilang nggawe bayari (jangan orang di sekap disana satu bulan tapi bayar Rp 50 ribu per hari. Bisa gajinya langsung hilang buat bayari),” kata Eri, Senin (28/9/2026).
Menurut Eri, kondisi tersebut membuat calon ART semakin terbebani ketika pekerjaan yang dijanjikan belum kunjung didapatkan. Ia mencontohkan kasus calon ART yang datang dengan harapan bisa segera bekerja dalam satu atau dua hari.
Namun, ketika pekerjaan belum diperoleh hingga satu atau dua minggu, uang mereka justru terus terpakai untuk biaya selama berada di tempat penampungan.
“Jangan lagi orang tidak mampu ini ditekan lagi dengan ‘kan ada kesepakatan antar kedua belah pihak’. Lah wong miskin dingono no, ya kabeh pasti tertekan, ya gelem teken (orang miskin digituin, ya semua pasti tertekan ya pasti mau tanda tangan),” ujarnya.
Eri mengatakan, Perwali yang disiapkan Pemkot Surabaya akan mengatur persoalan tersebut. Ia meminta tidak ada lagi praktik yang membuat calon ART terbebani denda maupun biaya yang tidak jelas ketika belum memperoleh pekerjaan.
“Kalau mau buka usaha di Surabaya jangan pernah ada denda,” tegasnya.
Selain persoalan biaya, Eri menyebut aturan baru tersebut akan mengatur mekanisme usaha penyaluran ART sejak awal berdiri. Penyalur wajib memiliki izin dan keberadaannya diketahui lingkungan setempat.
“Ketika nanti dia membuka, maka harus ada izin, ada sepengetahuan RT/RW,” katanya.
Penyalur juga diwajibkan melaporkan orang-orang yang berada di tempat penampungan kepada RT/RW, termasuk berapa jumlah ART dan berapa lama mereka tinggal di lokasi tersebut.
Menurut Eri, mekanisme tersebut diperlukan agar keberadaan calon ART yang tinggal di tempat penampungan dapat diketahui lingkungan sekitar.
“Wong kos-kosan wae loh kudu lapor. Lah lek ono opo-opo? Ono pelecehan anak-anak, ono pencurian (kos-kosan aja harus lapor. Kalau ada apa-apa, ada pelecehan anak-anak, ada pencurian) saling fitnah loh. Dengan ini akan lapor, siapa orang-orang yang tinggal di sana,” ujarnya.
Perwali tersebut juga akan mengatur kepastian waktu penyalur dalam memberikan pekerjaan kepada calon ART. Eri menilai calon pekerja tidak boleh dibiarkan berlama-lama di tempat penampungan tanpa kepastian.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta
“Ada kesepakatan berapa lama dia itu bisa mengirimkan memberikan pekerjaan,” katanya.
Eri menyebut aturan tersebut diperlukan karena menurutnya ketentuan mengenai larangan denda dan pembatasan komunikasi calon ART belum cukup mengatur persoalan biaya selama masa penantian pekerjaan.
“Kalau belum diatur di Kementerian, belum diatur di Provinsi, maka saya akan mengatur itu untuk menjaga manusia, orang yang tidak mampu ini ditekan-tekan,” ujarnya.
Eri menargetkan Perwali tersebut segera disusun. “Besok sudah jadi harus,” kata Eri.
Selain menyusun aturan baru, Pemkot Surabaya juga akan mengecek keberadaan usaha penyalur ART di wilayahnya. Dari pendataan sementara, Eri menyebut terdapat 12 penyalur yang teridentifikasi.
Namun, 12 usaha tersebut masih menggunakan izin bangunan untuk rumah tinggal. Eri meminta izin tersebut disesuaikan dengan kondisi dan fungsi bangunan.
Jika tidak dilakukan penyesuaian, Eri menegaskan Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan.
Baca juga: Gerindra Soroti Turunnya Anggaran Pertanian, Kehutanan dan Energi di RAPBD Jatim 2027
“Kalau 12 ini tetap ngotot tidak mengurus IMB, insyaallah langsung saya tutup,” tegasnya.
Sementara itu, kasus penyalur ART di Gunung Anyar yang sebelumnya didatangi Pemkot Surabaya disebut berada di luar 12 usaha yang teridentifikasi tersebut. Eri memastikan lokasi itu telah ditutup karena tidak memiliki izin.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja Surabaya melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana mengumumkan 12 usaha penyalur ART yang telah memenuhi ketentuan setelah proses pengecekan dan penyesuaian izin selesai.
Eri berharap masyarakat ikut mengawasi apabila menemukan usaha penyalur ART lain di luar daftar tersebut.
“Kalau ada yang selain ini maka tidak berizin, tolong disampaikan ke kami. Pasti kita akan langsung tindak, kita tutup,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi