selalu.id - DPRD Provinsi Jawa Timur hari ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, Senin (28/9/2026).
Langkah ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemenuhan kesetaraan dan keadilan bagi warga penyandang disabilitas di seluruh wilayah Jawa Timur.
Baca juga: SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Jairi Irawan, mengatakan pengesahan Perda ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan bebas dari diskriminasi," tegasnya.
Perda ini menetapkan sembilan tujuan utama, antara lain mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Menjamin perlindungan martabat yang melekat pada diri setiap penyandang disabilitas, meningkatkan kualitas kehidupan yang adil, sejahtera lahir-batin, mandiri, dan bermartabat, serta melindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan segala bentuk tindakan diskriminatif.
Baca juga: Gerindra Soroti Turunnya Anggaran Pertanian, Kehutanan dan Energi di RAPBD Jatim 2027
Selain itu, Perda juga mengatur pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, peningkatan pelayanan publik yang inklusif, serta kualitas pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang ramah disabilitas. Termasuk pula pemenuhan hak atas konsesi, habilitasi, dan rehabilitasi secara berkelanjutan.
Dengan telah disahkannya Perda ini, pihak legislatif berkomitmen melakukan sosialisasi luas kepada seluruh lapisan masyarakat agar ketentuan ini diketahui dan didukung bersama.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera menyusun peraturan gubernur sebagai aturan turunan, agar seluruh ketentuan dapat segera dijalankan di lapangan.
Baca juga: RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal
Jairi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Koalisi Disabilitas Jawa Timur, seluruh Organisasi Perangkat Daerah, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memperkaya muatan Perda ini sejak proses penyusunan hingga pembahasan.
"Keterlibatan beragam pihak ini membuat Perda ini tidak hanya kuat secara hukum, melainkan juga menjawab kebutuhan nyata di masyarakat," katanya.
Perda ini kini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua warga tanpa kecuali.
Editor : Zein Muhammad