selalu.id– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak hanya melarang sekolah SD dan SMP Negeri menjual seragam kepada siswa. Ia juga meminta seluruh sekolah negeri di Kota Surabaya menggunakan motif batik yang sama.
Kebijakan tersebut disebut untuk mencegah perbedaan motif batik antar sekolah yang berujung pada perbedaan harga seragam. Eri tak ingin perbedaan itu justru membuat sekolah negeri seolah-olah terbagi berdasarkan kemampuan ekonomi siswanya.
Baca juga: Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya
“Saya tidak ingin lagi lihat sekolah A, sekolah B, SD Negeri A, SMP Negeri B, SMP Negeri A, itu menggunakan motif batik yang berbeda-beda,” kata Eri, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, perbedaan motif batik akan berpengaruh terhadap harga kain dan seragam. Kondisi itu dikhawatirkan membuat biaya seragam di satu sekolah lebih mahal dibanding sekolah lainnya.
“Kalau motif batiknya berbeda-beda, itu akan mempengaruhi harganya. Kainnya juga begitu, harganya jadi mahal,” ujarnya.
Eri menilai, kondisi tersebut dapat memunculkan kesan adanya sekolah negeri yang identik dengan siswa dari keluarga mampu dan sekolah negeri lainnya dengan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Akibatnya menunjukkan nanti, ‘Oh sekolah ini sekolah orang sugih, sekolah negeri iki akeh orang gak duwe ini," terangnya.
Eri meminta agar persoalan motif seragam kembali ditata. Eri mengungkit pengalamannya saat masih bersekolah di jenjang SD dan SMP yang menurutnya tidak mengenal perbedaan motif seragam antarsekolah.
Baca juga: SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum
“Sekolah kita dulu sekolah, saya mulai SD-SMP gak ono berbeda-beda tuh gak ada, semua sama. Maka hari ini saya minta itu juga akan kita tata lagi,” ujar Eri.
Selain motif batik, Eri kembali menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan menjadikan penjualan seragam sebagai kegiatan sekolah.
Jika dalam kondisi tertentu sekolah hendak membantu siswa yang tidak mampu melalui penyediaan seragam, penjualan tersebut harus sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya.
Namun, Eri memberikan batasan harga. Seragam yang dijual untuk membantu siswa tidak mampu harus berada di bawah harga seragam di toko.
Baca juga: Gerindra Soroti Turunnya Anggaran Pertanian, Kehutanan dan Energi di RAPBD Jatim 2027
“Kalau ingin membantu orang yang tidak mampu, maka bisa menjual seragam di sekolah hukumnya wajib harganya di bawah harga toko yang ada di pasaran,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya seragam yang dijual Rp115 ribu, sementara harga di toko sekitar Rp80 ribu. Menurut Eri, kondisi seperti itu tidak boleh terjadi jika sekolah berdalih membantu siswa.
“Kalau di toko itu harganya Rp80.000, wingi kan nduwe Rp115.000. Kan kemahalan,” pungkasnya.
Editor : Achmad Supriyadi