selalu.id - Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor di Balai RW mulai Oktober 2026 mendapat sorotan dari DPRD Surabaya.
Dewan menilai keberadaan abdi negara di tingkat akar rumput tersebut harus dimaksimalkan lebih dari sekadar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Baca juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa penempatan ASN di Balai RW merupakan momentum strategis untuk memetakan dan menyelesaikan berbagai persoalan riil warga secara langsung, mulai dari kemiskinan, kasus stunting, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos).
"RW adalah pemberi layanan dalam struktur birokrasi yang paling dekat dengan warga. Dengan ngantor di Balai RW, artinya ada optimalisasi layanan," kata Anas, Jumat (25/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, keberadaan ASN di lapangan sangat krusial untuk memverifikasi kondisi aktual masyarakat secara presisi.
Menurutnya, isu-isu krusial seperti kemiskinan dan gizi buruk tidak bisa sekadar dipantau melalui angka-angka digital, melainkan butuh pengecekan fisik dan interaksi langsung di lingkungan tempat tinggal warga.
Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya
Kendati demikian, Anas menggarisbawahi bahwa efektivitas sistem digital yang telah dibangun Pemkot Surabaya tidak boleh dikesampingkan. Integrasi antara platform online dan kehadiran fisik ASN dianggap menjadi kunci utama akselerasi pelayanan publik.
"Semua upaya pemberian layanan terbaik kepada masyarakat harus dilakukan. Layanan online tetap jalan dan kehadiran fisik di Balai RW juga jalan. Layanan digital harus menjadi panduan untuk mengurai problema di akar rumput," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot untuk memindahkan sebagian aktivitas kerjanya ke Balai RW mulai Oktober 2026.
Baca juga: Muncul Asap Putih di Mal PTC Surabaya, Pengunjung Heboh
Eri menekankan, petugas dari berbagai Perangkat Daerah (PD) yang diterjunkan dilarang pasif atau sekadar menunggu warga datang mengurus Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Artinya, petugas dari dinas mana pun yang ditempatkan di suatu RW wajib mengawal isu stunting, gizi buruk, hingga penanganan warga miskin di wilayah tersebut," tegas Eri.
Melalui skema baru ini, Balai RW di Surabaya diproyeksikan tidak hanya menjadi pos layanan administrasi formal, tetapi bertransformasi menjadi pusat operasional lapangan ASN untuk mengawal dan menuntaskan problem sosial warga secara real-time.
Editor : Zein Muhammad