Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menetapkan langkah tegas dalam penataan pengadaan seragam sekolah.

Mulai tahun depan, seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Pahlawan tidak lagi diperbolehkan menentukan desain seragam tematiknya secara mandiri.

Baca juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

Motif batik serta pakaian olahraga untuk SDN dan SMPN nantinya dibuat seragam dengan standar baku yang sama di seluruh Surabaya.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa keberagaman desain yang berlaku selama ini memicu perbedaan kualitas hingga variasi harga antar sekolah. Kondisi inilah yang dinilai sering dikeluhkan oleh para wali murid.

"Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri," tegas Febrina, Jumat (25/9/2026).

Langkah standardisasi ini juga menjadi tindak lanjut atas temuan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Sebelumnya, Eri menemukan adanya disparitas harga seragam batik di lapangan yang dipatok hingga Rp115.000, padahal harga pasaran berkisar antara Rp80.000 hingga Rp90.000.

Eri menilai ketimpangan harga dan kualitas kain tersebut berpotensi menciptakan kesenjangan sosial antar peserta didik.

"Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah. Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya," ujar Wali Kota Eri.

Baca juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

Selain penyelarasan desain, Pemkot Surabaya secara eksplisit melarang pihak sekolah negeri melakukan aktivitas jual beli seragam kepada siswa maupun orang tua.

Untuk seragam standar nasional seperti putih-merah (SD) dan putih-biru (SMP), wali murid dibebaskan membelinya di toko mana saja.

Sedangkan untuk seragam batik khas Surabaya, Dispendik tengah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) untuk merancang motif resmi yang nantinya diproduksi oleh pelaku UMKM lokal.

Febrina menegaskan, pengadaan seragam tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum sekolah untuk mengambil keuntungan.

Baca juga: Muncul Asap Putih di Mal PTC Surabaya, Pengunjung Heboh

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Seluruh alokasi kebutuhan seragam tetap berada di bawah anggaran Dinas Pendidikan. Sementara itu, wali murid tetap dapat membeli seragam sesuai harga standar pasar.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghentikan praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan dan mengembalikan fungsi utama sekolah sebagai wadah edukasi.

"Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya," tandas Febrina.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru