Driver Ojol di Surabaya Setubuhi Anak Kandung, Kejadian Berawal pada 2023

Reporter : Moris Mangke
Ilustrasi

selalu.id - YS, seorang pria 48 tahun, warga Kecamatan Genteng ditangkap Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, karena menyetubuhi SDP, anak kandungnya. 

Aksi diluar nalar manusia normal itu dilakukannya sejak tahun 2023, saat SDP, anak kandungnya sendiri masih berusia 14 tahun. Lebih parahnya lagi, aksi bejatnya itu dilakukan di dalam rumah saat istrinya sedang pergi untuk bekerja. 

Baca juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan

"Perbuatan ini dilakukan oleh bapak kandungnya sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir April 2026. Usia anak saat kejadian bermula dari kelas 1 SMP sampai dengan 1 SMA," kata Kasat Res PPA-PPO Kompol Melatisari. 

Tersangka tidak dapat menahan nafsu seksual, meskipun hubungan tersangka dengan istrinya masih dalam keadaan normal.

Awalnya, korban dicabuli, hingga pada tahun 2025, tersangka mulai memaksa anaknya itu untuk melakukan persetubuhan. Agar aksinya tidak diketahui oleh siapapun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online itu mengancam dengan memberikan tekanan psikologis kepada korban. 

Baca juga: Kesaksian Tetangga dan Sosok Pria di Balik Tewasnya Janda Jombang di Surabaya

"Karena pada saat itu kondisi tertekan. Dia (tersangka) memaksa dengan mengatakan jangan bilang siapa-siapa. Sampai akhirnya korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya,” beber Melatisari. 

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil ibu korban. Sang ibu pun kaget setelah mengetahui perbuatan suaminya kepada anak kandung mereka itu. Selama bertahun-tahun ia mengira kehidupan rumah keluarganya baik-baik saja. 

Baca juga: Wanita Tewas Telanjang di Putat Jaya Surabaya Itu Korban Pembunuhan, Alami 7 Luka Tusuk

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena korban merupakan anak kandung, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru