selalu.id - Sebanyak tujuh orang santri di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di Surabaya menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah MZ, guru ngaji di tempat tersebut.
Guru ngaji berusia 21 tahun itu melakukan aksinya sejak 2025 hingga April 2026. Para Korbanya adalah santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap di lokasi yayasan setiap akhir pekan.
Baca juga: Mengintip Odyssey Hall di Legacy Ballroom Surabaya, Venue Pernikahan Tradisional Modern yang Elegan
"Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” terang Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari, Sabtu (10/5/2026).
“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun," imbuhnya.
MZ beraksi pada malam hari saat para santri tidur. Sebenarnya, antara korban satu dengan yang lainnya tahu bahwa rekannya menjadi korban kebejatan guru ngaji. Namun, mereka takut untuk melapor.
Menurut Melatisari, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib.
Baca juga: Kesaksian Tetangga dan Sosok Pria di Balik Tewasnya Janda Jombang di Surabaya
Keberanian santri tersebut menular, dan diikuti oleh yang lainnya. Satu per satu santri akhirnya berani menceritakan apa yang mereka alami.
Setelah cukup bukti, polisi akhirnya menjemput guru ngaji yang masih berstatus mahasiswa itu pada Sabtu (16/5) di kawasan Jalan Genteng Kali, sehari setelah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026.
Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena terdorong nafsu. Selain itu, menurut pengakuannya pada penyidik, tersangka kerap menonton video porno lewat ponselnya.
Baca juga: Wanita Tewas Telanjang di Putat Jaya Surabaya Itu Korban Pembunuhan, Alami 7 Luka Tusuk
“Nafsunya ke anak-anak dan ia memilih laki-laki, karena jika perempuan nanti takut zina ataupun hamil," terang polisi dengan pangkat melati satu di pundaknya itu.
Saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Redaksi