PT Wulandaya Cahaya Lestari Disebut Salahi Aturan, DPRKPP: Hentikan Segala Aktivitas!

Reporter : Moris Mangke
Lokasi proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167

selalu.id - Protes warga terkait proyek pembangunan gedung  milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, terus bergulir menjadi bola panas. 

Teriakan warga kepada pemerintah belum berhasil menutup kebisingan yang ditimbulkan dari pengerjaan bangunan setinggi 80 meter tersebut. 

Baca juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya

Bola panas itu terakhir berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Dinas yang dinahkodai oleh Iman Krestian itu sempat mengeluarkan izin untuk uji kekuatan struktur bangunan (tes pile). 

Menurut Iman Krestian, saat ini tes pile telah selesai, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari. 

“Kami hanya memberikan izin untuk tes pile saja. Kemarin tim sudah turun ke lokasi untuk mengecek. Tes pile sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan ke proses pembangunan berikut,” terang Iman kepada selalu.id, Senin (4/5/2026). 

Baca juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini

Diakui Iman, ada pelanggaran yang terjadi selama proyek tersebut, termasuk uji pile yang dilakukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa. 

“Yang dilakukan pemrakarsa tidak sesuai dengan ijin yg diajukan, sehingga saat ini telah memberikan surat rekomendari penyegelan kepada Satpol PP,” tuturnya. 

Terkait dengan penyegelan yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP, Iman menuturkan bahwa itu baru surat peringatan. 

Baca juga: Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan

“Kita berikan waktu satu minggu untuk mengurus izin, dan hingga hari ini belum ada izin pembangunannya jadi kita segel,” jelasnya. 

“Segala aktivitas pembangunan harus dihentikan, karena belum ada IMB dan persyaratan lainnya,” tegas Iman.

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru